secangkir kopi panas

selamat datang dan bergabung dengan blog saya, semoga memberi manfaat keilmuan dan meningkatkan ukhuwah islamiah

Selasa, 16 Februari 2016

PENGELOLAAN HUTAN SKALA TAPAK : menjawab kesenjangan pengelolaan hutan

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
Hutan merupakan salah satu sumber daya alam dan menjadi penyangga kehidupan yang keberadaannya tidak tergantikan, sehingga setiap upaya untuk pemanfaatan hutan harus berlandaskan pada prinsip-prinsip kelestarian (sustainable) dan berkebelanjutan dalam rangka menjamin eksistensi/keberadaan hutan yang lestari. Oleh karena itu dibutuhkan suatu penyelenggaraan pengelolaan hutan di tingkat tapak, melalui pembentukan unit Pengelolaan Hutan atau Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Pasal 12 Undang-undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 disebutkan bahwa perencanaan kehutanan meliputi: inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan penyusunan rencana kehutanan. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilakukan pada tingkat provinsi, kabupaten/kota serta pada tingkat unit pengelolaan. Yang dimaksud dengan unit pengelolaan adalah kesatuan pengelolaan hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efesien dan lestari, yang kemudian disebut KPH, antara lain dapat berupa Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK).
KPH menjadi pusat informasi mengenai kekayaan sumberdaya hutan dan menata kawasan hutan menjadi bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai ijin dan/atau dikelola sendiri pemanfaatannya, melalui kegiatan yang direncanakan dan dijalankan sendiri. Apabila peran KPH dapat dilakukan dengan baik, maka KPH menjadi garis depan untuk mewujudkan harmonisasi pemanfaatan hutan oleh berbagai pihak dalam kerangka pengelolaan hutan lestari.
Tata kelola hutan lestari tidak dapat dilepaskan dari unsur pengelola.  Hutan yang hanya diorentasikan kepada pemanfaatan hutan melalui pemberian izin semata dengan cara membagi-bagi seluruh kawasan hutan produksi. Tata kelola harus dilihat dari proses keserasian antara pengukuhan dan penetapan kawasan hutan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), sehingga pengelolaan hutan dilihat sebagai sebuah “landscape” ekonomi, politik, sosial dan tata ruang yang utuh.
Analisis BAPPENAS di tahun 2010 terkait permasalahan mendasar pada sektor kehutanan Indonesia menunjukan bahwa tata kelola yang buruk, ketidakjelasan hak tenurial, serta lemahnya kapasitas dalam manajemen hutan (termasuk penegakan hukum) menjadi permasalahan mendasar pengelolaan hutan di Indonesia.
Sesuai dengan Rencana strategi Kemenhut 2010-2014 maka terdapat prioritas untuk menyelamatkan hutan yaitu: (1) Pemantapan kawasan hutan yang berbasis pengelolaan hutan lestari, (2) Rehabilitasi hutan dan peningkatan daya dukung DAS, (3) Perlindungan dan pengamanan hutan, (4) Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, (5) Revitalisasi hutan dan produk kehutanan, (6) Pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan, (7) Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kehutanan, dan (8) Penguatan kelembagaan kehutanan
Sistem pengelolaan yang dirasa tidak efektif mendorong terjadinya tingkat deforestasi yang tinggi mendorong lahirnya sistem pengelolaan unit terkecil di tingkat tapak yang diamanatkan oleh UU nomor 41/1999 pasal 10, 12, dan 17 ayat (1) yang sekarang disebut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).  Konsep dasar dari KPH adalah menggeser peran birokrat kehutanan dari peran administratur (Forest Administrator) menjadi peran manajerial (Forest Manager) sehingga diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tatakelola hutan (Kartodihardjo dan Suwarno 2014). Konsep KPH, diharapkan menjadi dasar agar terlaksananya sistem pengelolaan hutan yang lestari dan berkeadilan.
Pembentukan KPH juga diharapkan mampu dijadikan sebagai peluang bagi resolusi konflik yang selama ini cenderung mengedepankan kepentingan pemodal besar dan mengabaikan akses masyarakat (Srijono dan Djajono 2010; Syukur 2012). Dalam konteks ini KPH diharapkan berperan dalam konteks perbaikan tata kelola hutan yang menjamin kepastian usaha dan juga keadilan bagi masyarakat adat/lokal.
Berdasarkan Permenhut P.6/2010 tentang Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan pada KPHL (lindung) dan KPHP (produksi), maka fungsi kerja KPH dalam kaitannya dengan tatakelola hutan di tingkat tapak adalah: (1) Melaksanakan penataan hutan dan tatabatas di wilayah KPH, (2) Menyusun rencana pengelolaan hutan di tingkat wilayah KPH, termasuk rencana pengembangan organisasi KPH, (3) Melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi kerja pengelolaan hutan yang dilaksanakan oleh pemegang izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, (4) Melaksanakan rehabilitasi dan reklamasi hutan, (5) Melaksanakan perlindungan hutan dan konservasi alam, (6) Melaksanakan pengelolaan hutan bagi KPH yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), (7) Menjabarkan kebijakan kehutanan menjadi inovasi dan operasi pengelolaan hutan, (8) Menegakkan hukum kehutanan, termasuk perlindungan dan pengamanan kawasan, (9) Mengembangkan investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan lestari.

Perkembangan KPH

Konsep KPH merupakan sebuah arah proses desentralisasi dan pendelegasian wewenang yang ditandai dengan pembagian yang jelas antara fungsi kewenangan urusan pemerintahan dan kegiatan operasional pengelolaan hutan (Krezdorn, 2011). Pada akhir tahun 2010 telah terdapat 12 KPH.   Pada akhir 2014 Kementerian Kehutanan harus dapat mewujudkan target beroperasinya 120 KPH.
Dalam perkembangannya, KPH mengalami banyak tantangan terutama dari daerah akibat desentralisasi otonomi daerah. Dalam skema pembangunan daerah, pembangunan kehutanan dikategorikan sebagai program pilihan lain dan bukan sebagai program pilihan utama, sehingga tidak mengharuskan daerah untuk menjadikan pembangunan KPH menjadi prioritas utama. Kurangnya dukungan dan adanya keragu-raguan daerah terhadap pembangunan KPH ini mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pembangunan KPH. Selain itu, pembangunan KPH juga masih memerlukan reforma regulasi yang didukung oleh berbagai lapisan kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak ketiga maupun masyarakat adat/lokal.
Meskipun demikian, saat ini KPH telah diposisikan sebagai salah satu strategi untuk menyelamatkan hutan, berdasarkan pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan. Selain PP, Strategi Nasional (Stranas) REDD+ juga mengamanatkan untuk segera memfungsikan keberadaan KPH sesuai Keputusan Ketua Satgas REDD+ nomor 2/2012.

 Sistem KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan)

Sistem pengelolaan hutan berbasis KPH merupakan arahan yang diberikan oleh pemerintah pusat (Kementerian LHK) kepada pemerintah daerah untuk mengelola kawasan hutan negara sesuai dengan karakteristik setempat.  Arahan tersebut telah dituangkan pada rencana kehutanan tingkat nasional (RKTN) yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam rencana kehutanan tingkat provinsi (RKTP), sehingga terbentuklah KPH-KPH di setiap daerah.  Kawasan hutan yang didalamnya didominasi oleh hutan produksi (> 50%) menjadi KPHP dan apabila didominasi oleh hutan lindung (HL) menjadi KPHL, sedangkan hutan konservasi secara otomatis menjadi KPHK.  Baik KPHP maupun KPHL masing-masing memiliki arahan yang disesuaikan dengan fungsi pokok hutan yang dimiliki.
Tahap selanjutnya dari arahan di atas adalah membentuk organisasi kelembagaan KPH yang dibentuk oleh pemerintah daerah setempat (provinsi atau kabupaten).  Selain pembentukan organisasi kelembagaan, tahap berikutnya adalah melakukan penataan hutan berdasarkan karakteristik wilayah setempat meliputi biogeofisik dan social ekonomi budaya.   Pelaksanaan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan pada KPHPl dan KPHL berazaskan keterbukaan dan pelibatan para pihak, sedangkan prinsip-prinsip yang digunakan meliputi bertanggung gugat; transparan; partisipatif; terpadu; aspiratif; berkeadilan; berkesinambungan dan berkelanjutan.  Tata hutan di KPHL dan KPHP meliputi kegiatan: a. Inventarisasi hutan; b. Pembagian blok dan petak; c. Tata batas dalam wilayah KPHL dan KPHP berupa penataan batas blok dan petak; dan d. Pemetaan.  Output dari kegiatan penataan hutan  ini berupa pembagian kawasan menjadi blok-blok sesuai fungsi dan peruntukannya.  Di dalam blok-blok tersebut terdapat arahan-arahan pengelolaan yang sesuai.
Pelaksanaan inventarisasi hutan diarahkan untuk mendapatkan data dan informasi tentang: 1. Status, penggunaan, dan penutupan lahan; 2. Jenis tanah, kelerengan lapangan/ topografi; 3. Iklim; 4. Hidrologi (tata air), bentang alam dan gejala-gejala alam; 5. Kondisi sumber daya manusia dan demografi; 6. Jenis, potensi dan sebaran flora; 7. Jenis, populasi dan habitat fauna; dan 8. Kondisi sosial, ekonomi, budaya masyarakat.  Kegiatan inventarisasi hutan terdiri atas inventarisasi biogeofisifisik dan inventarisasi sosial, ekonomi, dan budaya.  Output dari kegiatan inventarisasi hutan adalah peta, data dan informasi potensi wilayah KPHL dan KPHP.
Hasil dari inventarisasi hutan menjadi dasar untuk kegiatan tahap berikutnya, yaitu pembagian blok.  Pembagian blok ini harus memperhatikan: karakteristik biofisik lapangan; kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar; potensi sumberdaya alam; dan keberadaan hak-hak atau izin usaha pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.  Pembagian blok juga harus mempertimbangkan peta arahan pemanfaatan sebagaimana diarahkan oleh Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN)/Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP)/Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota (RKTK), dan fungsi kawasan hutan di wilayah KPHL dan KPHP yang bersangkutan.  Pembagian blok dilakukan pada wilayah KPHL dan KPHP yang kawasan hutannya berfungsi Hutan Lindung (HL) dan wilayah KPHL dan KPHP yang kawasan hutannya berfungsi Hutan Produksi (HP).
Pembagian Blok pada wilayah KPHL dan KPHP yang kawasan hutannya berfungsi HL terdiri atas satu Blok atau lebih, sebagai berikut:
a. Blok Inti;
b. Blok Pemanfaatan;
c. Blok Khusus.
Pembagian Blok pada wilayah KPHL dan KPHP yang kawasan hutannya berfungsi HP terdiri atas satu blok atau lebih, sebagai berikut:
a. Blok Perlindungan;
b. Blok Pemanfaatan kawasan, Jasa Lingkungan, HHBK;
c. Blok Pemanfaatan HHK-HA;
d. Blok Pemanfaatan HHK-HT;
e. Blok Pemberdayaan Masyarakat;
f. Blok Khusus.
Dengan memperhatikan rancangan pembagian blok dan keterkaitannya dengan arahan pemanfaatan kawasan hutan menurut RKTN/RKTP/RKTK, maka deskripsi dari masing-masing blok diuraikan sebagai berikut:
1.      Blok pada wilayah KPHL dan KPHP yang kawasan hutannya berfungsi sebagai HL:
a.       Blok Inti merupakan Blok yang difungsikan sebagai perlindungan tata air dan perlindungan lainnya serta sulit untuk dimanfaatkan. Kriteria Blok ini antara lain: 1) kurang memiliki potensi jasa lingkungan, wisata alam, potensi hasil hutan non kayu; dan 2) dalam RKTN/RKTP/RKTK termasuk dalam Kawasan untuk perlindungan hutan alam dan lahan gambut atau untuk kawasan rehabilitasi.
b.      Blok Pemanfaatan merupakan blok  yang difungsikan sebagai areal yang direncanakan untuk pemanfaatan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan yang berfungsi HL.  Kriteria Blok ini antara lain: 1) mempunyai potensi jasa lingkungan, wisata alam, potensi hasil hutan non kayu; 2) terdapat ijin pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan non kayu; 3) arealnya dekat masyarakat sekitar atau dalam kawasan hutan; 4) mempunyai aksesibilitas yang tinggi; dan 5) dalam RKTN/RKTP/RKTK dimungkinkan masuk dalam kawasan untuk perlindungan hutan alam dan lahan gambut atau untuk kawasan rehabilitasi.
c.       Blok Khusus merupakan Blok yang difungsikan sebagai areal untuk menampung kepentingan-kepentingan khusus yang ada di wilayah KPHL dan KPHP yang bersangkutan Kriteria Blok ini antara lain: 1) terdapat pemakaian wilayah kawasan hutan untuk kepentingan antara lain: religi, kebun raya, kawasan dengan tujuan khusus (KHDTK), wilayah adat/ulayat; dan 2) dalam RKTN/RKTP/RKTK  dimungkinkan masuk dalam kawasan untuk perlindungan hutan alam dan lahan gambut atau untuk kawasan rehabilitasi.

2.      Blok pada wilayah KPHL dan KPHP yang kawasan hutannya berfungsi sebagai HP lebih ditekankan untuk pemanfaatan hasil hutan dan jasa ekosistem serta pemberdayaan masyarakat.  Pada kawasan HP ini juga terdapat blok untuk perlindungan terutama terhadap areal-areal yang masuk dalam kriteria kawasan lindung (sempadan sungai/pantai/mata air, lahan gambut dengan kedalaman > 3 m, kelerengan > 40% dan dataran tinggi > 2000 mdpl).
Hasil inventarisasi hutan dan pembagian blok ini kemudian dituangkan dalam rencana pengelolaan jangka panjang dan jangka pendek yang digunakan sebagai pedoman pengelolaan oleh lembaga KPH.  Dengan demikian system KPH ini akan mampu menyerap dan memanfaatkan sumberdaya local secara efektif, sehingga diharapkan mampu menjamin kelestarian.

Jatinangor, Februari 2016

Dr. Ichsan Suwandhi
Dosen Program Studi Rekayasa Kehutanan
SITH ITB

MENGENAL SISTEM SERTIFIKASI PENGELOLAAN HUTAN LESTARI DI INDONESIA

Untuk mengukur kinerja PHPL diperlukan standar dan pedoman penilaian. Standar dan pedoman penilaian ini selanjutnya digunakan untuk proses penilaian kinerja PHPL oleh lembaga penilai (assessor) yang independen. Proses penilaian tersebut lebih dikenal sebagai proses sertifikasi dimana unit pengelola hutan yang lulus proses penilaian akan mendapat sertifikat sebagai bukti pengakuan telah melakukan PHPL.
Pentingnya sertifikasi PHPL bagi pemegang ijin usaha kehutanan didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
1.      Pemerintah mensyaratkan unit pengelola hutan & industrinya memenuhi minimum requirement standard PHL.
2.      Pasar internasional Green Buyers mensyaratkan produk kehutanan yang ramah sosial dan lingkungan
3.      Tekanan lembaga keuangan terhadap para investor untuk membangun Green-Image
4.      Jaminan pasar bagi produsen produk kehutanan ramah sosial dan lingkungan
5.      Mengurangi resiko dampak sosial dan lingkungan dalam jangka panjang

6.      Memperbaiki dan meningkatkan kinerja unit pengelola

2.1.1.      Program Sertifikasi PHPL Mandatory (Kementerian LH & Kehutanan)

Berbeda dengan Sertifikasi PHPL yang merupakan tuntutan pasar (market driven) yang bersifat sukarela, maka prinsip-prinsip kelestarian yang menjadi dasar pengelolaan hutan adalah wajib (mandatory) dilaksanakan sesuai dengan aturan main berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. 
Untuk mengetahui/mengevaluasi secara obyektif tingkat kepatuhan terhadap aturan main dan tingkat kinerja yang dicapai oleh para pemegang ijin HPH dan IUPHHK, maka Departemen Kehutanan akan memberlakukan Program Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari pada Unit Pengelolaan (yang juga dikenal sebagai Sertifikasi PHPL wajib) bagi seluruh pemegang HPH dan IUPHHK di Indonesia.  Di dalam implementasi Program Penilaian Kinerja PHPL wajib ini, Dephut  melibatkan/ memanfaatkan jasa Lembaga Penilai Independen (LPI) atau Lembaga Penilai (LP-PHPL) sebagai pelaksana penilaian untuk memperoleh hasil yang lebih optimal.
Program Penilaian Kinerja PHPL yang diberlakukan secara wajib tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Dephut (regulasi, fasilitasi dan supervisi) di dalam pengusahaan hutan.  Melalui program Penilaian Kinerja PHPL wajib ini, diharapkan akan dapat diperoleh data dan informasi tentang tingkat kepatuhan dan kinerja dari masing-masing unit HPH dan IUPHHK sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan status ijin HPH atau ijin IUPHHK.  Dengan demikian program Penilaian Kinerja PHPL ini adalah merupakan instrumen internal pemerintah (Departemen Kehutanan) dalam upaya penegakan peraturan perundangan, khususnya di dalam menerapkan prinsip-prinsip kelestarian di dalam pengusahaan hutan.  Karena sifat kepentingan internal tersebut, maka program sertifikasi wajib ini tidak terkait dengan masalah teknis perdagangan hasil hutan dan tidak diarahkan untuk memenuhi permintaan pasar (sebagaimana program sertifikasi sukarela).
Program Sertifikasi PHPL wajib tersebut akan dilaksanakan berdasarkan sistem/ mekanisme, kriteria dan indikator yang akan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai ketentuan wajib bagi seluruh pemegang ijin HPH atau IUPHHK.
Kinerja PHPL suatu ijin usaha kehutanan didasarkan pada empat kriteria, meliputi: 1) Prasyarat; 2) Produksi; 3) Ekologi; dan 4) Sosial. Masing-masing kriteria terdiri atas indicator dan verifier-verifier yang harus dipenuhi dalam melaksanakan kegiatan pengusahaan hutan. Selanjutnya selain kinerja dari empat kriteria tersebut, pemegang ijin usaha kehutanan juga dituntut untuk memenuhi standar verifikasi legalitas kayu (VLK) untuk menjamin bahwa kayu yang dipanen benar-benar berasal dari lokasi yang sah mulai dari blok tebangan hingga tempat penimbunan kayu untuk siap diangkut ke industry pengolahan kayu.  Dalam rangka mendukung pelaksanaan sertfikasi PHPL dan VLK, pemerintah telah mengatur dalam aturan perundangan sebagai berikut:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.95/Menhut-II/2014 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.14/VI-BPPHH/2014 tanggal 29 Desember 2014 Jo P.1/VI-BPPHH/2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Standar Dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu

Program Sertifikasi PHPL Voluntary

Diawali dengan keprihatinan akan besarnya laju kerusakan hutan tropis dunia, beberapa kelompok penggiat lingkungan dan konsumen kayu tropis di negara-negara maju (Amerika dan Eropa) menuntut agar diberlakukan program sertifikasi (sebagai instrumen pasar) terhadap produk hutan untuk dapat menahan laju kerusakan hutan tersebut.  Sebagaimana tuntutan pasar (market driven), Sertifikasi PHPL harus memenuhi prinsip independensi, non-diskriminiatif, obyektif dan transparan, yang implementasinya bersifat sukarela (voluntary). Untuk memenuhi prinsip-prinsip sertifikasi tersebut, maka pengembangannya dilakukan oleh berbagai lembaga sertifikasi yang bertaraf internasional terutama yang dapat memenuhi tuntutan negara-negara maju di Asia, Amerika dan Eropa, diantaranya adalah Forest Stewardship Council (FSC) dan yang khusus berlaku di Indonesia yaitu Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC).
a.      FSC Certification System
FSC merupakan badan pengembang sistem dan badan akreditasi internasional yang diimplementasikan melalui Program Sertifikasi Bersama (Joint Certification Program/JCP). Dalam hal penerapan Sertifikasi sebagai instrumen pasar yang bersifat sukarela, maka kredibilitas sistem menjadi sangat penting agar program sertifikasi tersebut dapat berjalan sebagaimana tujuan awal pengembangannya.
Sertifikasi menggunakan skema FSC tersebut berlaku secara internasional terutama untuk memperoleh kepercayaan dari negara-negara buyer di Amerika dan Eropa terhadap pengelolaan hutan lestari yang dilakukan oleh suatu ijin usaha (IUPHHK).  Untuk memperoleh sertifikat PHPL dari FSC, suatu IUPHHK harus memenuhi 10 prinsip pengelolaan sebagai berikut:
Principle 1:
Compliance with laws and FSC Principles – to comply with all laws, regulations, treaties, conventions and agreements, together with all FSC Principles and Criteria.

Principle 2:
Tenure and use rights and responsibilities – to define, document and legally establish long-term tenure and use rights.

Principle 3:
Indigenous peoples’ rights – to identify and uphold indigenous peoples’ rights of ownership and use of land and resources.

Principle 4:
Community relations and worker's rights – to maintain or enhance forest workers' and local communities’ social and economic well-being.

Principle 5:
Benefits from the forest – to maintain or enhance long term economic, social and environmental benefits from the forest.

Principle 6:
Environmental impact – to maintain or restore the ecosystem, its biodiversity, resources and landscapes.

Principle 7:
Management plan – to have a management plan, implemented, monitored and documented.

Principle 8:
Monitoring and assessment – to demonstrate progress towards management objectives.

Principle 9:
Maintenance of high conservation value forests – to maintain or enhance the attributes which define such forests.

Principle 10:
Plantations – to plan and manage plantations in accordance with FSC Principles and Criteria.
Selanjutnya dalam skema FSC terdapat beberapa tipe sertifikasi. Hal ini terkait dengan asal dari produk hasil hutan dan tingkatan produksi yang dilakukan. Sertifikasi ini untuk menjamin bahwa bahan baku dan produk yang dihasilkan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.  Beberapa tipe sertifikasi FSC adalah sebagai berikut:
1)      Forest Management certification is awarded to forest managers or owners whose management practices meet the requirements of the FSC Principles and Criteria.
2)      Chain of Custody certification applies to manufacturers, processors and traders of FSC certified forest products. It verifies FSC certified material and products along the production chain. 
3)      Controlled Wood is designed to allow organizations to avoid the categories of wood considered unacceptable. FSC Controlled Wood can only be mixed with FSC certified wood in labelled FSC Mix products.
4)      Special options for small, low intensity and community forest operations


b.       IFCC Certification System
IFCC (Indonesian Forestry Certification Cooperation) adalah organisasi di Indonesia yang mempromosikan pengelolaan hutan lestari melalui sertifikasi hutan dan logo atas produk-produk berbasis hasil hutan yang berasal dari hutan bersertifikat. IFCC adalah lembaga standardisasi untuk skema sertifikasi hutan di Indonesia yang mengembangkan standar serta persyaratan-persyaratan untuk sertifikasi hutan yang berbasis pada proses konsensus para stakeholder.
Standar ini didasarkan pada kerangka internasional untuk pengelolaan hutan lestari termasuk Organisasi Kayu Tropis Internasional atau International Tropical Timber Organization (ITTO) dan Program untuk Dukungan Skema Sertifikasi Hutan atau Programme for the Endorsement of Forest Certification schemes (Dewan PEFC); hal tersebut memadukan konsep perbaikan berkelanjutan (Rencana, Kerja, Periksa, Bertindak atau Plan, Do, Check, Act) seperti yang ditetapkan dalam standar ISO (International Organisation for Standardisation atau Organisasi Internasional untuk Standardisasi) untuk kualitas dan system pengelolaan lingkungan (ISO 9001 dan ISO 14001); dan memandang praktik terbaik terhadap pengelolaan hutan lestari di Indonesia.  
Standar ini dibagi ke dalam tiga bagian. Bagian I menetapkan persyaratan umum untuk pengelolaan hutan alam dan tanaman; Bagian II menetapkan persyaratan khusus untuk hutan alam; dan Bagian III menetapkan persyaratan khusus untuk hutan tanaman. Persyaratan dalam setiap Bagian kemudian dibagi ke dalam 4 prinsip utama: Persyaratan Utama, Kesinambungan Produksi, Kesinambungan Ekologi dan Kesinambungan Sosial.

Jatinangor, Februari 2016
Dr. Ichsan Suwandhi
SFM Auditor

Kamis, 23 Juli 2015

The Amazing Adventure in KALIGUA AGROTOURISM Kab. Brebes Central Java

Menguak keindahan alam kawasan perkebunan teh Kaligua Bumiayu Kab. Brebes


Kegiatan berwisata di saat liburan terkadang membutuhkan suasana baru.  Wisata alam merupakan satu pilihan tepat pada saat Anda dan keluarga menginginkan aktivitas berjalan kaki sambil menikmati keindahan alam dipadu dengan wahana-wahana yang menantang bagi anggota keluarga.
Pengalaman saya bersama keluarga, kali ini bertepatan dengan mudik lebaran mencoba menjajal objek wisata alam Kaligua yang kebetulan dekat dari Bumiayu tempat keluarga kami tinggal (sekitar 1.5 jam perjalanan dari kota Bumiayu).  Kawasan agrowisata Kaligua merupakan perkebunan teh yang dikelola oleh PTPN.  Udara yang sejuk dan nyaman, air-air yang jernih memberikan layanan alam yang mengasikkan.  Di areal ini terdapat jalan-jalan/track untuk berjalan kaki bagi pengunjung.  Kawasan ditata dengan rapi dan bersih menjadikan areal tidak terkesan kumuh.
Perjalanan menuju lokasi wisata ini cukup menyenangkan di kanan kiri jalan disambut dengan kebun-kebun dan tanaman hortikultura serta kampung-kampung masyarakat.  Kondisi jalan juga baik berupa aspal hotmix dan sebagian lainnya berupa beton.  Pada bagian agak ke atas kita akan disambut dengan hamparan hutan pinus milik Perum Perhutani.  Perlu diketahui bagi yang membawa kendaraan pribadi agar menyiapkan kendaraan dengan prima karena pada beberapa titik terdapat tanjakan yang cukup berat (rata-rata menggunakan gigi 1-2).  Setelah 2/3 perjalanan kita akan disambut oleh objek wisata alam danau disebut dengan nama "Telaga Ranjeng".  Kita dapat singgah sebentar menikmati keindahan alam danau dan melakukan atraksi menebar pakan ikan, selang beberapa saat ikan-ikan akan menghampiri Anda sampai ke tepi bahkan ke darat di dekat kaki kita... sungguh atraksi yang menyenangkan.  Ikan-ikan yang ada tidak dapat diambil atau dibawa pulang, terdapat kepercayaan bahwa bila kita membawa ikan-ikan ini maka dapat menimbulkan malapetaka.  Umumnya semua pengunjung diberikan pemahaman tentang hal ini, sehingga tidak ada yang berani membawa pulang... tidak percaya..? bisa dicoba sendiri....
Perjalanan dilanjutkan ke arah yang lebih atas sekitar 15-20 menit dari telaga maka kita akan sampai di kawasan perkebunan teh PTPN Kaligua. Hamparan kebun-kebun teh dan gunung-gunung menghiasi kawasan ini.  Tibalah kita di lokasi agrowisata Kaligua, area parkir tersedia cukup leluasa di bagian depan gerbang masuk. Selanjutnya cukup membayar Rp. 20.000,- Anda dapat menikmati keindahan alam dan berwisata di kawasan ini.  Kegiatan berjalan kaki dapat dilakukan di seluruh kawasan melalui track yang sudah disediakan. Track yang menarik diikuti adalah perjalanan menuju lokasi mata air berupa pancuran-pancuran air, kemudian dilanjutkan perjalanan menuju goa jepang. Akses menuju goa jepang juga dapat ditempuh menggunakan  Anda juga dapat melakukan aktivitas lainnya seperti wista air berupa kolam renang alami dan angsa dayung, outbond dan flyingfox dengan menambah Rp. 5000 - Rp.10.000.  

Keunggulan objek wisata ini adalah aksesibilitas yang baik, jarak antar objek yang satu dengan yang lain cukup dekat sehingga tidak terlalu melelahkan baik bagi orang dewasa maupun anak-anak.  Pancuran mata air alami dengan air yang sangat jernih dapat dicapai dengan mudah.
Selain itu, di kawasan ini tersedia wisma-wisma/guest house yang disewakan dengan harga terjangkau, sangat tepat bagi wisatawan yang ingin menginap dengan suasana pegunungan di sekitarnya.

















Selamat menikmati wisata alam sebagai alternatif wisata di Jawa Tengah
Reported by Ichank (Juli, 2015)

Selasa, 19 Maret 2013

THE INTERNATIONAL SEMINAR ON TROPICAL BIO-RESOURCES FOR SUSTAINABLE BIO-INDUSTRY 2013


SITH ITB menyelenggarakan "international seminar on tropical bio-resources for sustainable bio-industry" ISTB 2013
30-31 OKTOBER 2013


About This Event
The world is now shifting from fossil-based economy to bio-based economy. Bio-based resources has demonstrated that many bio-industry product could be improved and produced more effectively through R&D approach using both conventional and modern biotechnology. In the last two decades, researches in this area had increased exponentially and provide new information readily applicable for technology development in various bio-industry products. As primary products demand becomes increasingly complex, the most recent research application using bio-resources offering promising solution. Therefore, School of Life Science and Technology (SITH) – ITB organizes the International Seminar on Tropical Bio-resources for Sustainable Bio-Industry (ISTB 2013).
International Seminar on Tropical Bio-resources for Sustainable Bio-Industry 2013 will discuss the latest issues on basic research, applied research and utilization of bio-resources in bio-industry. The seminar will bring together leading researchers, practitioners, as well as from industries.

Objectives
•  To promote and develop collaborative research  on basic research, applied research and   utilization of bio-resources in bio-industry  among academicians, researchers, students,     practitioners and industries.
•  To disseminate research progress in each     field/common issue.
•  To share recent research trend, experiences    and research work among academicians,    industry, community. 
•  To obtainthe most updated technology and    research in each field/common issue.

Topics of interest for submission include basic research, application and management, and production of the following industry:
1. Health: Any bio-resources to support health industry
2. Food: Any bio-resources to support food industry (natural or GMO)
3. Feed: Any bio-resources to support feed industry
4. Fuel: Any bio-resources and bio-process to support biofuel industry
5. Fertilizer: Any bio-resources to support fertilizer industry
6. Fiber: Any bio-resources to support fiber industry (natural fiber)
Keynotes Speakers
1. Prof. James Dale (Queensland University of Technology, Australia)
2. Prof. Eiichiro Fukusaki (Osaka University, Japan)
3. Prof. Oliver Kayser (University of Groningen, the Netherlands)
4. Dr. Dean Akiyama (PT. Charoen Pokphand, Indonesia)
5. Prof. Takeshi Ohama (Kochi University, Japan)*
6. Prof. Abdul Khalil Shawkataly (Universiti Sains Malaysia – Malaysia)*
7. Prof. Patrick Sorgeloos (Ghent University, Belgium)*
*to be confirmed
Important Informations
Seminar date : 30-31October 2013
Registration deadline for oral and poster presenter for accepted paper :
31 July 2013
Registration for general participants is open during seminar.
Full paper submission deadline : 31 June 2013

The participants who have any queries please feel free to contact:
International Seminar on Tropical Bio-resources for Sustainable Bio-Industry 2013 Secretariat School of Life Sciences and Technology Institut Teknologi Bandung
Address: Gedung Labtek XI Kampus ITB, Jl. Ganesha 10, Bandung 40132
Phone:+62-22-2511575
Fax:+62-22-2534107
Email:bioindustry-seminar@sith.itb.ac.id





Thanks for joining this event
Chairperson  of the organizing commitee       : Dr. Fenny Martha Dwivany




Senin, 04 Maret 2013

Salam Rindu untuk Bapak Ibu Guru dan Sekolahku SMA N 1 Jeneponto



Kepada Yth.
Kepala Sekolah, Bapak dan Ibu Guru, serta adik2 siswa
SMA N 1 Jeneponto

Assalaamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh..
Puji syukur dipanjatkan kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya serta segala nikmat yang diberikan..
Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan salam kerinduan yang amat dalam kepada Bapak dan Ibu Guru serta adik2 siswa SMA N 1 Jeneponto yang saya cintai..  Jeneponto adalah tempat yang tidak pernah terlupakan, di tempat inilah saya dibesarkan hingga lulus dari sekolah tercinta ini.  Berbagai pengalaman, kisah-kisah semasa di SMA bersama para guru dan teman2 selalu terngiang dan terkenang, tak pernah terlupakan hingga sekarang.

Saya masuk sekolah ini pada tahun 1987 dan lulus pada tahun 1989, bersama kawan2 antara lain (maaf tdk bisa disebutkan semua): basmahuddin, awaluddin, ahmad nurdin, hariyanti bachtiar, zusiyanti bachtiar, andi sismawati, atika lili, palengkei, syarifuddin, abd muis baso, dan banyak lagi..., saya mengambil program A1 (fisika), saya sempat menjadi sekretaris OSIS mendampingi basmahuddin, kami begitu dinamis melalui berbagai aktivitas di SMA, Bapak Ibu Guru waktu itu begitu kondusif, sangat berkualitas di bidangnya masing-masing.  Pak Sahabuddin sbg kepsek, Pak Sukirno sbg Wakepsek sangat dekat dengan siswa dan sangat demokratis, apalagi guru2ku.. Pak Patta (Fisika), Bu Hernawati (Biologi), Pak Darwis (Kimia) dan banyak lagi yang tidak bisa disebutkan semua.. mungkin sudah pensiun semua yaa?... semoga kehidupan akademis di SMA 1 Jeneponto tetap dinamis dan kondusif saat ini..

Sejak Th 1989 saya melanjutkan kuliah di Fak. Kehutanan IPB setelah lolos melalui jalur USMI (undangan), kemudian setelah lulus kuliah menjadi Sarjana Kehutanan pada tahun 1994, saya mulai berkecimpung di dunia kehutanan dan menjadi dosen di sebuah perguruan tinggi kehutanan di bandung (Akademi Kehutanan/AIK: sekarang Fak. Kehutanan Unwim) sejak 1995-2009, kemudian mendapat kesempatan melanjutkan S2 di Fak. Kehutanan UGM pd th 1999 dan lulus th 2001, selain sebagai dosen, kegiatan-kegiatan profesi kehutanan saya ikuti hingga saat ini, antara lain sebagai Auditor Kementerian Kehutanan RI, menjelajah hutan-hutan di berbagai wilayah di Indonesia, dan banyak lagi lho, yang jelas asik banget deh.

Pada saat ini saya telah menjadi dosen di ITB (Institut Teknologi Bandung) dan ditempatkan di School of Lifescienses and Technology (SITH), hal ini saya pandang sebagai suatu kesuksesan menjadi dosen di perguruan tinggi ternama dan sejak 2010 menjalani studi doktor (S3) di IPB.
Informasi ini saya sampaikan untuk memberi motivasi kepada adik2ku di SMA N 1 Jeneponto, semangatlah dalam belajar, kejar prestasi, lanjutkan studimu ke jenjang S1 dan teruslah berusaha mewujudkan cita-cita.  Asal adik2 tahu, semua yang saya raih ini berawal dari semangat dan motivasi selama di SMA, saya tidak pernah berhenti berobsesi dan alhamdulillah semua obsesi saya satu demi satu terwujud, termasuk obsesi saya menjadi dosen, kemudian saya juga berobsesi mengenal seluruh penjuru negeri ini dan 80% wilayah di Indonesia sudah saya jelajah, tentunya semua itu membawa rizki bagi saya..

Kepada Bapak dan Ibu Guru, pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala dedikasi yang bapak dan ibu berikan kepada kami, atas segala bimbingannya, semoga pada kesempatan lebih lanjut kita dapat kembali bersilaturahmi... Mohon maaf sejak merantau ke P. Jawa, saya belum pernah sempat ke Jeneponto, apalagi setelah orangtua tinggal di Makassar, saya hanya sampai di Makassar setiap pulang itupun baru dua kali pulang hahaha...

Kepada teman2ku sesama alumni SMA N 1 Jeneponto, mari ki kta lanjutkan komunikasi, syukur-syukur bagi teman2 bisa mengadakan reuni.. bisa saling curhat pengalaman.

Demikian surat ini saya tulis di blog agar semua yang memiliki ikatan bathin dengan sekolah kita dapat kembali menggalang silaturahmi...

Wassalaamualaikum warahmatullaahi wabarakatuh..

Ichsan Suwandhi

Rabu, 03 Oktober 2012

SFM certification of PT BIOS by Sarbi International Certification


Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) Pada Pemegang Izin Atau Hutan Hak dan/atau pada Unit Manajemen Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UM IUPHHK/Auditee) oleh Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL) bersifat mandatory, yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan pada: 1) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 jo. P.68/Menhut-II/2011 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak, 2) Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.8/VI-BPPHH/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu, 3) SNI 19-19011-2005 Panduan Audit Sistem Manajemen Mutu dan/atau Lingkungan, 4) ISO/IEC 17021:2011 Conformity Assessment - Requirement for Bodies Providing Audit and Certification of Management Systems, 5) ISO/IEC 19011:2011 Guidelines for Quality and/or Environmental Management Systems Auditing,  6) Dokumen KAN DPLS 13 Rev.0 : Syarat dan Aturan Tambahan Akreditasi Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) dan 7) Surat Edaran Dirjen BPK Nomor SE.8/VI-Set/2010 tentang Penjelasan Kedudukan Sertifikasi PHPL dan VLK.
PT. BINA OVIVIPARI SEMESTA (Selanjutnya disebut PT. BiOS) yang didirikan melalui Akte Notaris Elisabeth Veronika Ely, SH Nomor 23 pada Tanggal 10 Nopember 2000. adalah perusahaan swasta yang bergerak dibidang pengusahaan hutan mangrove. PT. BiOS mendapat izin kegiatan pengusahaan hutan mangrove sejak Tahun 2001, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Pontianak No.122 tanggal 2 juli tahun 2001. PT. BiOS mendapatkan Surat Keputusan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (SK IUPHHK) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 68/Menhut-II/2006 tentang Pembaharuan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu PT. BiOS seluas ± 10.100 ha di Provinsi Kalimantan Barat.
Pada Tahun 2008, pada areal PT. BiOS telah dilakukan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari (PHAPL) oleh Lembaga Penilai Independen (LPI) PT. Sarbi Moerhani Lestari dengan menggunakan pedoman penilaian yang terdapat pada Peraturan Direktur Jendral Bina Produksi Kehutanan No. P.03/BPHA/2007 tentang perubahan SK Dirjen Bina Produksi Kehutanan No. 42/Kpts/VI-PHP/2003 tentang Kriteria dan Indikator Pemanfaatan Hutan Alam Produksi Lestari pada Unit Manajemen.  Pada penilaian PHAPL tersebut, PT. BIOS mendapat Nilai Kinerja PHAPL dengan predikat Baik.
Keberadaan areal kerja PT. BiOS berada pada 2 (dua) blok terpisah, yaitu: Blok A seluas   + 6.030 ha berada di Selat Sekh dan blok Blok B seluas + 4.070 ha di Sungai Bun-bun, masuk dalam wilayah Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Selain PT. BiOS, di wilayah Batu Ampar juga terdapat perusahaan-perusahaan lainnya yaitu IUPHHK-HA PT. Kandelia Alam dan IUPHHK-HT PT. Bina Sylva Nusa
Keberadaan areal kerja dan aktivitas pengelolaan hutan yang dilakukan PT. BiOS dan perusahaan-perusahaan lainnya di wilayah Batu Ampar, pada tiga tahun terakhir ini tidak terlepas dari berbagai isu lingkungan dan sosial yang cukup santer diberitakan media masa di wilayah pesisir Kubu Raya.  Beberapa isu penting yang diberitakan antara lain rusaknya ekosistem mangrove oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, menurunnya produksi ikan akibat pembabatan mangrove dan pencemaran air oleh kulit-kulit pohon bakau yang ditumpuk. Beberapa pemberitaan juga menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan IUPHHK dipandang bertanggungjawab terhadap berbagai isu tersebut. 
Kegiatan konsultasi publik yang diselenggarakan sebelum kegiatan penilaian lapangan dilakukan cukup banyak memberikan informasi mengenai isu-isu penting yang terjadi terkait dengan keberadaan areal PT. BiOS dan segala aktifitasnya. Hasil tangkapan informasi yang diperoleh antara lain adalah permasalahan-permasalahan yang terjadi ternyata berada pada daerah-daerah yang jauh dari areal kerja PT. BiOS, pembabatan mangrove yang diisukan dilakukan oleh Auditee juga sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu di hutan produksi yang menjadi bagian dari ijin konsesi dari Menteri Kehutanan.  Permasalahan yang justru menjadi mencuat adalah penurunan produksi ikan dan pengambilan kayu mangrove di areal hutan lindung sepanjang pesisir.  Keberadaan dapur-dapur arang menjadi salah satu isu permasalahan saat ini.
Gambar 1.  aktivitas auditor SIC di PT BIOS Kalbar

Semakin pesatnya pertambahan dapur arang masyarakat yang sampai saat ini sudah mencapai 350 unit (sesuai penyampaian Camat Batu Ampar) ternyata menjadi salah satu penyebab terjadinya perusakan mangrove di wilayah peisisir Kubu Raya, pengambilan bahan-bahan kayu mangrove dilakukan  umumnya pada areal yang ditetapkan sebagai hutan lindung, sehingga terlihat bagian sebelah dalam hutan mangrove terlihat terbuka.  Para pengrajin arang ini justru tidak mengambil bahan dari areal PT. BiOS, hal ini disebabkan lokasi areal yang cukup jauh dari pemukiman dan taransportasi air yang tergolong mahal.
Dalam kaitannya dengan keberadaan PT. BiOS di wilayah ini dapat diketahui berdasarkan hasil verifikasi dalam rangka penilaian PHPL yang dilakukan PT. Sarbi International Certification secara umum menunjukkan lokasi dan aktifitas PT. BiOS tidak banyak menimbulkan permasalahan lingkungan di sekitarnya, kondisi areal cenderung terjaga dengan baik, hampir tidak dijumpai bentuk-bentuk tekanan sosial, yang dijumpai justru dampak positif bagi masyarakat pencari ikan, udang dan kepiting, mereka secara rutin dapat memanfaatkan areal kerja PT. BiOS untuk mencari sumberdaya tersebut. Pada saat areal baru dilakukan penebangan memang dirsakan masyarakat mengurangi keberadaan ikan, udang dan kepting, hal ini diduga oleh banyaknya tumpukan kayu dan limbah pemanenan termasuk kulit-kulit kayu bakau, namun setelah 2 bulan kondisi areal dan sungai/alur kembali normal dan jumlah sumberdaya kebutuhan masyarakat tersebut kembali melimpah. Disamping itu perusahaan selalu memenuhi kewajiban sosial terhadap desa binaan.  Adapun bentuk-bentuk keterbukaan areal yang dijumpai di lapangan adalah bentuk-bentuk kegiatan produksi PT. BiOS dalam areal kerjanya sesuai ijin RKT yang berlaku.
Pada Tahun 2012, LP-PHPL PT. Sarbi International Certification (PT. SIC) mendapat tugas  untuk melakukan penilaian kinerja PHPL dan VLK pada areal PT. BiOS seluas + 10.100 ha di Daerah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Pelaksanaan penilaian kinerja PHPL dan VLK pada PT. BiOS dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu: persiapan kegiatan penilaian, penilaian lapangan serta penyusunan laporan dan pengambilan keputusan hasil penilaian kinerja PHPL dan VLK.
Di samping mempertimbangkan kondisi tipologi kawasan, Penilaian Kinerja PHPL dan VLK pada PT. BiOS oleh LP-PHPL PT. SIC pada Tahun 2012 menggunakan acuan: alat penilaian atau verifier-verifier pada kriteria dan indikator penilaian kinerja PHPL dan VLK, bobot verifier berbasis usia kinerja Auditee > 5 Tahun dan norma atau nilai kematangan verifier yang terdapat pada Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.8/VI-BPPHH/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu.
Hasil penilaian yang dilakukan pada tahun 2012 ini terhadap PT. BIoS secara umum adalah BAIK, dengan beberapa rekomendasi perbaikan pada beberapa verifier penting diantarana adalah pengelolaan kawasan lindung, pemanenan ramah lingkungan


bedah buku: ecological method in forest pest management


BEDAH BUKU
Judul   Buku                    :  Ecological Method in Forest Pest Management
Penulis                           :  David Wainhouse (Forest Research, Surrey, UK)
Penerbit                          :  Oxford University Press. Oxford New York
Tahun Penerbita              :  2005
Bab/Chapter yang dibedah        :  7 - 9

Oleh :
Ichsan Suwandhi
Phd student of tropical silviculture IPB
Research group of ecology, SITH ITB


Sinopsis
Buku ini membahas tentang metode-metode ekologi dalam pengelolaan hama hutan.  Bagian-bagian di dalamnya membahas secara berurutan dan sistematis mengenai pengelolaan hama hutan, definisi-definisi penting terkait perlindungan hutan terhadap hama, pada pada tiap bab disajikan metode tertentu dalam pngelolaan hama hutan.
Bab 7-9 dalam buku ini merupakan bagian akhir yang berhubungan erat dengan bab-bab sebelumnya terutama dalam kaitannya dengan metode-metode pengendalian secara biologi dan diakhiri dengan bahasan mengenai pengelolaan hama terpadu secara keseluruhan.  Secara lebih spesifik pembagian materi pada masing-masing bab adalah :
1)    Bab 7 membahas mengenai metode “Microbial Control” atau pengendalian dengan menggunakan mikroba pathogen hama,
2)    Bab 8 khusus membahas mengenai “Semiochemical” atau penanda kimia (feromon) dan
3)    Bab 9 sebagai penutup buku membahas secara komprehensif mengenai “Pengelolaan Hama Terpadu”.


Resume subtansi masing-masing Bab

Bab 7. Microbial Control (Pengendalian dengan Mikroba/Patogen Hama)
Mikroorganisme yang menyebabkan penyakit di dalam serangga pemakan tumbuhan (fitofag) kadang-kadang memungkinkan digunakan untuk pengendalian secara biologi dan pada prinsipnya dapat berfungsi seperti halnya predator atau parasitoid, dimana pathogen hama ini dapat menekan populasi hama tertentu bahkan dapat menghasilkan mortalitas hama cukup tinggi. 
Cara kerja pengendalian secara microbial ini adalah dengan cara menyebarkan pathogen serangga pada suatu areal yang terserang oleh jenis serangga hama tertentu.  Beberapa fakta di Amerika menunjukkan bahwa metode ini cukup efektif untuk menekan hama agar tidak melebihi ambang ekonomi.  Sejenis serangga Eropa yang disebut “sawfly” Gilpinia hercyniae menjadi berkembang di wilayah Amerika Utara, pada tahun 1900-an semakin pesat berkembang di Kanada dan Amerika Serikat.  Beberapa jenis parasitoid yang sudah diberi virus “nucleopolyhedrovirus” (NPV) yang berasal dari Swedia dicoba disebarkan pada area yang terserang hama tersebut dan berhasil menekan populasi hama Gilpinia tersebut (Balch and Bird 1944; Cunningham and Entwistle 1981). 
Beberapa contoh lainnya adalah penggunaan pathogen hama berupa fungi di Amerika dan nematode di Australia dan Asia terbukti cukup efektif pula mengendalikan  populasi hama tertentu. Contoh penggunaan fungi pathogen adalah Entomophaga maimaiga berhasil mengendalikan serangga Lymantria dispar dicoba di bagian timur Amerika.  Sedangkan penggunaan nematode adalah Beddingia (Deladenus) siricidicola  berhasil mengendalikan populasi hama Sirex noctilio.  Tipe pathogen lain yang cukup popular digunakan sebagai pathogen hama adalah bakteri.
Mikroorganisme utama yang umum teridentifikasi sebagai pathogen hama untuk pengendalian hama-hama hutan antara lain jenis bakteri Bacillus thuringinensis (Bt), NPV, fungi entomopatogenik dan nematode.  Khusus untuk nematode biasanya bergabung bersama mikroorganisme lain terutama bakteri-bakteri tertentu yang berasosiasi dengannya untuk membunuh hama, jadi hama tidak mati semata-mata oleh nematode sendiri tetapi oleh bakteri yang bersasosiasi tersebut.  Masing-masing tipe pathogen hama memiliki cara-cara yang berbeda satu sama lain dalam menginfeksi inangnya, tingkat dan kecepatan mortalitas yang diakibatkan, sebaran alami dan kepadatannya, mereka juga memiliki host range yang berbeda-beda pula.

Karakteristik dan Ekologi Agen Patogen Hama
1.      Bakteri Bacillus thuringiensis (Bt)
Bacillus thuringiensis (Bt) adalah yang tersebar di seluruh dunia.  Bakteri ini umum ditemukan secara alami pada daun-daun pohon baik berdaun lebar maupun conifer, tetapi tempat hidup utamanya adalah di dalam tanah (Smith dan Couche, 1991; Damgaard, 2000).  Secara ekologis belum diketahui dengan pasti fungsi dan perannya di dalam tanah, namun bakteri ini telah umum dikenal sebagai pathogen.  
Siklus hidup bakteri ini sangat sederhana, ketika kondisi tidak mendukung untuk pertumbuhan vegetative maka spora dari bakteri ini mengalami dorman selama kondisi lingkungan tidak mendukung.  Pada kondisi sebaliknya (factor-faktor lingkungan mendukung), bakteri ini akan membentuk parasporal yang mengandung protein-protein yang disebut “cry protein”.  Protein-protein tersebut berupa Kristal yang beracun disebut endotoxin dan berkembang pada lingkungan bersamaan dengan spora-spora ketika dinding sel bakteri tersebut jatuh (Fig. 7.3).  Bakteri cenderung tidak menimbulkan “epizootics”.
Ketika “cry protein” memasuki larva serangga, racun diaktifkan oleh enzim-enzim yang ada di dalam larva, hal ini berdampak pada terhentinya aktivitas makan larva dan menyebabkan matinya larva dalam beberapa hari.  Tipikal endotoxin dan mekanisme serangan secara lebih detail diuraikan di dalam buku ini.

Figure 7.3 (a) Sporulating cells of Bacillus thuringiensis subsp. kurstaki (Bt) observed under phase-contrast light micrography to reveal the parasporal bodies (arrows) that contain the insecticidal proteins. (b) The parasporal body of the HD-1 isolate highly enlargedby scanning electron micrography. The bipyramidal crystal contains CryIA proteins a, b, and c and the cuboidal crystals the singleprotein CryIIA. Crystals make up approximately 25% of the dry weight of sporulating Bt (from Federici and Maddox 1996).

2.      Virus
Virus-virus yang menginfeksi serangga umumnya tergolong pada beberapa family berbeda, kecuali family Baculoviridae secara khusus menginfeksi kelompok Artropoda.  Famili ini terdiri atas dua genera, yaitu necleopolyhedrovirus umum disebut NPV dan granulovirus.  Jenis-jenis NPV diketahui merupakan kelompok terpenting karena umum dijumpai sebagai pathogen hama.
NPV adalah virus-virus DNA dengan rod-shape virion terletak di dalam bagian disebut polyhedral (occlusion body), polyhedra ini dibentuk oleh kristal-kristal protein dan diketahui sangat tahan pada lingkungan luar untuk waktu cukup lama.  Inang dari virus ini umumnya adalah Lepidoptera dan Hymenoptera (sawfly).  Pada Lepidoptera, polyhedra menginfeksi stadium larva diawali pada sel mid-gut kemudian lebih lanjut menginvasi bagian-bagian lain pada tubuh larva sampai akhirnya larva mati (Fig 7.4) dan virus ini akan kembali menyebar di tanah bersamaan dengan jatuhnya larva.  Selanjutnya pada larva hymenoptera infeksi terjadi pada epithelium, kondisi ini memungkinkan virus tersebut meninggalkan larva sebelum mati.
Semua mikroorganisme pada dasarnya sensitive terhadap kondisi lingkungan tidak terkecuali virus.  Virus-virus cenderung sangat rentan dengan sinar ultra violet dan menjadi tidak aktif selama beberapa jam atau beberapa hari tergantung pada derajad lama penyinaran.  Pada lingkungan hutan yang kompleks, secara arsitektural NPV dapat lebih besar populasinya di tajuk-tajuk pohon (Killick and Warden, 1991).
Berbeda dengan Bt, virus cenderung menyebabkan epizootics alami yang dapat menimbulkan kegagalan outbreak.  Berdasarkan uraian tersebut maka virus lebih efektif dalam pengendalian hama daripada bakteri.


 
                              Figure 7.4 Larva of Panolis flammea killed by NPV.
Polyhedral inclusion bodies are released when the
larval integument ruptures. (Photo by H.F. Evans).

Apabila virus telah masuk ke dalam tubuh serangga, polihedra NPV akan larut dan pecah serta melepaskan partikel-partikel virus yang kemudian mmemasuki sel-sel bagian perut serangga dan kemudian memperbanyak diri.  Setiap sel yang terinfeksi virus maka nukleusnya akan membengkak dan dipenuhi oleh masa padat yang disebut viroplan.  Proses perbanyakan berjalan sangat cepat sehingga terbentuklah banyak polihedra yang memenuhi seluruh sel serangga sampai akhirnya menimbulkan kematian.  Lama waktu yang diperlukan sejak virus masuk dalam tubuh serangga sampai menimbulkan kematian berkisar antara 4 hari sampai 3 minggu, hal ini tergantung dari jenis NPV, jenis serangga inang, jumlah polihedra yang masuk, instar larva yang mulai terinfeksi, dan keadaan suhu.

3.      Nematode
Terdapat beberapa family dari nematode yang mengandung entomopathogenic spesies, tetapi hanya rhabditid nematode dari Famili Heterorhabditidae dan Steinernematidae serta tylenchid nematode yaitu Beddingia siricicola yang saat ini sangat berpengaruh signifikan.  Heterorhabditidae dan Steinernematidae merupakan obligat pathogen dan banyak spesies dari nematode ini diisolasi dari tanah.
Rhabditid nematodes memiliki siklus hidup yang sederhana dengan dua cirri penting, yaitu peristiwa hidup bebas tanpa makan melalui stadium larva di dalam tanah sampai menginfeksi larva muda atau dewasa (Fig. 7.5) dan asosiasi dengan bakteri.
Selain bersifat obligat, nematoda dapat bersifat fakultatif.  Dari 19 famili nematode yang menyerang serangga, mermithidae merupakan family yang terpenting dan tersebar (teridiri atas 50 genera dan 200 spesies).  Nematode muda meninggalkan telur dan masuk kedalam tubuh serangga melalui kutikula dan kemudian masuk melalui homocel.  setelah  berganti kulit beberapa kali di dalam tubuh serangga, nematode keluar untuk kawin dan menyebar.  Serangga inang mati sebelum atau sesudah nematode keluar meninggalkan inangnya.

Figure 7.5 Infective juvenile or dauer larva of Steinernema carpocapsae (photo by U. Kolzer).


4.      Fungi
Terdapat banyak jenis fungsi yang bias membunuh serangga, tetapi yang utama menjadi entomopathogenik mencakup 2 divisi fungi, yaitu Dauteromycotina dan Zygomycotina.  Dauteromycotina tidak berkembangbiak secara seksual yang disebut sebagai fungi imperfecti.  Jenis-jenis yang tergolong entomopathogenik dari fungi imperfecti ini antara lain Beauvaria spp, Metharizium spp dan Verticilium spp.  Fungi Zygomycotina terdiri atas Entomophaga spp dan Entomopthora spp.
Berbeda dengan mikroorganisme lainnya, fungi-fungi entomopathogenik biasanya menginfeksi inang dengan cara melakukan penetrasi langsung ke dalam tubuh serangga melalui kulit atau integument menusuk seperti aphid yang tidak bisa dilakukan oleh Bt atau virus.  Proses perkembangan jamur dalam tubuh serangga sampai mati berjalan sekitar 7 hari.  Setelah inang terbunuh jamur membentuk konidia primer dan sekunder yang dalam kondisi cuaca yang sesuai, konia tersebut meuncul keluar dari kutikula serangga, lebih lanjut konidia akan menyebarkan sporanya melalui angin, hujan dan air.
Fungi-fungi pathogen kadang-kadang dapat menyebabkan penularan yang mengakibatkan menurunnya populasi serangga hutan terutama aphid dan beberapa family dari Lepidoptera (Pell et al, 2001).  Mereka tergolong fungi-fungi yang sensitive terhadap lingkungan terutama sinar ultra violet, kehidupannya sangat tergantung pada kondisi lingkungan yang basah atau lembab.

Percobaan dan Penggunaan Patogen Hama

1.       Bacillus thuringiensis dan Virus
Penggunaan pathogen hama sebagai insektisida dipandang merupakan bentuk pengendalian yang efektif dan ramah lingkungan bila dibandingkan dengan pengendalian kimiawi.  Bt dan NPV dapat disemprotkan dengan menggunakan peralatan konvensional seperti halnya yang digunakan untuk insektisida kimia. 
Faktor-faktor khusus yang perlu dipertimbangkan adalah kondisi alam, respon karakteristik dose dan pendugaan dose lapangan.  Efektifitas penerapan tergantung pada tepat tidaknya tempat dan waktunya serta stadia larvanya, karena Bt dan NPV memiliki batas aktivitas residual dan toksisitas.  Secara general larva muda dan kecil lebih memungkinkan untuk diserang dan perkembangan pathogen tersebut akan lebih pesat.  Contoh hasil pengendalian dengan Bt dengan tingkat mortalitas serangga (Figure 7.8)

Figure 7.8 Percentage of mortality of different instars of Lymantria dispar larvae when exposed for 6 days to droplets of a Bacillus thuringiensis formulation sprayed onto foliage to achieve different mean droplet sizes and density. The experimental droplet size and densities are within the range expected in the tree canopy following application at a rate of 4.7 lha_1 a using 12.5 BIU l_1 (Dubois et al. 1993). Larvae that survived
treatment lost weight and consumed 2–6 times less foliage than untreated larvae. Second instars (_), third instars (●), fourth instars (                ) (data from Maczuga and Mierzejewski 1995).

2.      Nematode
Secara umum penggunaan nematode di kehutanan sangat terbatas, tetapi di sisi lain keberhasilan dalam industry hortikultura dalam memperdagangkan formula nematode untuk mengendalikan “black vine weevi” Otiorhynchus sulcatus digunakan untuk mengendalikan hama hutan.  Metode yang digunakan umumnya melakukan penyemprotan nematode di tanah.


Figure 7.10  Mortality of different instars ofAnoplophora glabripennis when exposed to infective
juveniles (IJ) of Heterorhabditis marelatus. The lethaldose (LD50) was estimated to be 19 IJs for second to
third instar cerambycid larvae (_) and 347 IJs forfourth to fifth instars (_) (from Solter et al. 2001).

3.      Fungi
Secara umum penggunaan formulasi fungi-fungi entomofatogenik lebih banyak digunakan di pertanian dan hama-hama hortikultura.  Namun tidak jarang cukup berhasil diterapkan pada lahan-lahan hutan sekala besar di Cina.

Perkembangan dalam “Microbial Control”
Produksi insectisida berbahan pathogen hama (mikroba) tergolong sangat mahal, terutama untuk virus.   Untuk sebagian besar mikroorganisme pemuliaan dalam efikasi umumnya berasal dari penemuan starin baru dari spesies-spesies yang berbeda dalam tingkat patogenisitas atau toleransi merekat terhadap kondisi lingkungan.
Untuk nematode sangat potensial untuk penggunaan teknik-teknik breeding untuk mengimprove tretmen seperti pencarian inang dan toleransi sinar ultra violet. Untuk Bt dan Virus manipulasi genetic cukup potensial untuk meningkatkan daya patogenisitas atau sebaran inangnya.  Di kehutanan, penggunaan Bakteri Bt sampai saat ini cenderung lebih popular dan digunakan untuk mengendalikan serangga Choristoneura fumiferana dan L. dispar. 
Perkembangan teknologi sampai saat ini adalah upaya mempercepat kematian inang, terutama untuk virus NPV.  Pendekatan yang digunakan adalah menerapkan metode-metode DNA technology untuk mempercepat penyebaran protein beracun di dalam tubuh serangga.

Bab 8.  Semiochemical (Penanda Kimia)
Penggunaan tanda-tanda kimia oleh serangga sering disebut sebagai semiochemical memberikan informasi antara spesies dan memainkan aturan penting pada banyak aspek perilaku serangga termasuk mencari dan menemukan tumbuhan inang serta lokasi perkawinan.  Berbagai penelitian mengenai semiochemical dan aturan-aturan dalam ekologi serangga telah memberikan banyak kegunaan dalam manajemen serangga hama.  Sebagian besar penelitian dilakukan terhadap feromon, yaitu semiochemical yang digunakan untuk penanda antar individu di dalam spesies khususnya betina terhadap jantan.  Serangga hama yang umum dikenal melalui feromonnya adalah kelompok Lepidoptera, Sawfly dan agregasi feromon-feromon kumbang batang (bark beetles).
Semiochemical mungkin disediakan oleh satu atau kedua jenis kelamin serangga dan konsentrasi dan komposisi dari multikomponen feromon dipengaruhi oleh sexratio dari kepadatan serangga di pohon.
Musuh-musuh alami dari kumbang kulit batang, Lepidoptera dan sawfly merespon feromon mereka, yaitu menggunakan kairomon mereka untuk memberi tanda kehadiran serangga lainnya, sehingga dengan mudah musuh alami dapat memangsa serangga-serangga ini. 
Dengan dasar tersebut maka feromon dan kairomon dapat dikembangkan untuk menghadirkan musuh-musuh alami sehingga serangga hama dapat dikendalikan populasinya.

Mating-disruption
Pada metode Mating-disruption sex feromon dari hama target disebarkan ke area yang terancam, tujuannya adalah untuk menekan serangga jantan dalam berkumpul di lokasi dan kawin dengan memanggil betina.  Hasil penelitian dan pengalaman praktek pengendalian langsung di lapangan sangat membantu untuk mengidentifikasi hama-hama  secara efektif.  Untuk menahan terjadinya perkawinan diperlukan jumlah konsentrasi feromon yang tinggi ditempatkan di lokasi yang tepat sehingga peluang bertemunya jantan dan betina menjadi rendah.
Ketika sex feromon disebar di area hutan yang dituju, diperlukan upaya atau mekanisme untuk mencegah serangga jantan memanggil betina, jadi tretmen mating-disruption adalah menahan serangga jantan memanggil betina.
Metode ini baru berhasil dilakukan pada area-area pertanian dengan skala yang lebih kecil, sedangkan pada area hutan masih perlu dilakukan percobaan-percobaan mengingat area umumnya sangat luas dan perlu dipikirkan teknik mengisolasi serangga jantan agar tidak memanggil betina.  Hasil percobaan mating disruption pada L. dispar menghasilkan penurunan populasi yang signifikan dibandingkan dengan kondisi tanpa perlakuan sebagaimana ditunjukkan gambar di bawah ini.

Figure 8.3  The effect of mating-disruption onpopulations of Lymantria dispar in isolated oakwoods atthe southern leading edge of the moth’s expanding range in Virginia, USA. Population index was the sum ofthe means of three measures of population—the number of immature stages and the number of fertile egg-masses per 100 burlap bands on host trees and the number of fertile egg-masses per hectare. Disparlure,
the synthetic sex-pheromone of L. dispar, was applied aerially in plastic laminate flakes with a single
application of 75 g ha_1 each year (_) or two 75 g applications applied in 1990 only (_). Control (_) (from
Leonhardt et al. 1996).

Mass-trapping
Metode lainnya untuk mengendalikan populasi hama dengan menggunakan feromon sintetik adalah Mass-trapping.  Teknik ini bertujuan untuk menekan populasi hama dengan cara menangkap serangga dewasa pada “high attractive pheromone-baited traps.  Sex feromon Lepidoptera dewasa digunakan untuk mass trapping dan hanya serangga jantan yang dijebak.  Dampaknya adalah meningkatnya serangga betina yang tidak dikawin sehingga menurunkan populasi generasi berikutnya.  Namun demikian lain halnya dengan kumbang memerlukan mass trapping lebih sering mengingat kedua jenis kelamin serangga selalu bersama-sama.
Keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan masstrapping dapat dihitung secara kuantitatif penurunan sebaran, kerusakan terhadap pohon, atau mengurangi proses reproduksi.  Hasil percobaan tentang teknik mass trapping ini menunjukkan populasi serangga mengalami penurunan yang signifikan (Fig 8.4)
Untuk serangga berupa kumbang-kumbang batang yang agresif seperti kumbang ambrosia yang dapat menyerang pohon-pohon dalam hutan, penggunaan mass trapping cenderung lebih sulit dan tidak cocok untuk dipraktekkan pada kondisi terjadi outbreaks pada area hutan yang kekurangan infrastruktur karena populasi terlalu tinggi dan kapasitas menyebar kumbang sangat cepat.
Kolonisasi adalah cara yang paling berhasil pada kondisi pohon-pohon telah berumur dewasa/tua atau kondisi factor-faktor lingkungan tidak kondusif bagi kehidupan serangga.  Dinamika interaksi antara kepadatan populasi kumbang  dan resistensi pohon dapat dipercepat dalam mengatasi ledakan populasi dengan mempercepat resistensi pohon inang (Fig 8.5)

Sub bab ini lebih lanjut menjelaskan perkembangan praktek-praktek teknik mass trapping dan mengupas studi-studi kasus pada beberapa wilayah di dunia.  Secara umum diperoleh informasi mass trapping cukup efektif untuk menekan populasi serangga dari kelompok Lepidoptera dan Sawfly, sedangkan untuk kumbang diperlukan tambahan perlakuan yang lebih intenssif.

Kemungkinan pengembangan Teknik Semiochemical secara Komerisal
Untuk keperluan pendataan, feromon-feromon bersama-sama dengan pestisisda microbial dan pestisida tumbuhan transgenic diklasifikasikan sebagai pestisida biologis (terpisah dari pestisida kimiawi).
Pengembangan lebih lanjut tentang feromon sintetis sangat penting untuk mendukung teknologi pengendalian populasi serangga yang ramah  lingkungan.  Efektifitas penerapan teknik feromon ini sangat tergantung pada besarnya penyediaannya secara komersial untuk dijadikan formula

 Bab 9.  Integrated Pest Management
(Pengelolaan Hama terpadu)
Istilah Integrated Pest Management (IPM) pada awalnya dikembangkan sebagai jawaban atas penggunaan yang berlebihan pengendalian secara kimiawi yang telah banyak menimbulkan dampak negative bagi lingkungan dan kehidupan manusia yang telah digunakan sebelumnya sejak 1970an.  IPM ini dipandang sebagai solusi dalam mendukung pengelolaan lingkungan dan kelestariannya.
Kogan (1998) memberikan definisi modern tentang IPM, yaitu suatu mekanisme untuk menyeleksi dan menggunakan taktik-taktik pengendalian hama sebagai bagian dari strategi manajemen dengan mempertimbangkan analisis cost benefit, dampaknya terhadap social dan lingkungan.  IPM memiliki cakupan lebih luas atau lebih besar dari pengendalian hama terpadu (IPC) atau dengan kata lain IPC merupakan bagian dari IPM.
Tujuan penting dari IPM di kehutanan adalah meminimalkan penggunaan insktisida kimia terutama pada area-area dengan kondisi lingkungan yang peka, lingkungan perkotaan, kawasan wisata, dean tempat-tempat yang dipandang penting untuk menghindari bahaya dampak insektidsida tersebut.  Tetapi dalam pengelolaan hama-hama hutan, diperlukan integrasi terkait dengan serangga-serangga di alam dan tujuan dari pengelolaan hutan.

The economics of control

Di bidang pertanian, suatu penilaian terhadap kerugian potensial pada hasil atau kualitas produk akibat serangan hama sangat penting karena ini sebagai pertimbangan penting untuk membuat keputusan dalam IPM.
Di bidang kehutanan hal ini lebih rumit untuk menilai secara ekonomis kerugian akibat serangan hama mengingat masa investasi yang panjang dan tidak hanya kayu sebagai produk utama hutan, sehingga nilai kerudian investasi menjadi sangat tinggi apabila area terserang hama atau penyakit.  Dengan IPM ini dijelaskan pendekatan penilaian ekonomi secara lebih efektif sehingga nilai kerugian dapat diduga dengan cepat.

Aspek-aspek yang dikaji pada sub bab ini adalah sebagai berikut :
1)    mengukur dan menghitung dampak ekonomi kerusakan oleh hama.
Dalam buku ini diuraikan metode untuk mengukur atau menghitung dampak ekonomi kerusakan hutan yang disebabkan oleh hama dengan mempertimbangkan rata-rata riap tahunan (MAI) dan memprediksi penurunan hasil produksi di masa depan (Fig. 9.1)







Dampak-dampak yang ditimbulkan serangan hama terhadap hutan dan ekosistem hutan antara lain :
      Growth loss and Mortality (penurunan pertumbuhan dan mortalitas)
Dampak penting yang terjadi akibat serangan hama adalah terhambatnya pertumbuhan pohon-pohon dan menurunnya kualitas batang pohon.  Dampak lain adalah kematian pohon-pohon sebelum siap dipanen, sehingga menimbulkan kerugian yang besar.  Hubungan meningkatnya defoliator dengan penurunan volume tegakan dan kematian pohon-pohon ditunjukkan pada Fig 9.4 dan 9.5.
Dampak terhadap kualitas kayu dan berkurangnya benih pada kebun benih
Hilangnya gudang kayu dan pasar ekspor
Kesehatan masyarakat dan lingkungan perkotaan
Dampak terhadap komposisi tegakan dan ekosistem

Decision support and expert Systems

Keputusan-keputusan yang diambil manajemen dalam IPM sering tergantung pada pengumpulan informasi dari berbagai sumber yang berbeda.  Informasi yang relevan dapat diperoleh secara langsung dari hasil penilaian resiko digabungkan dengan hasil monitoring dan hubungannya dengan serangan dan kerusakan yang ditimbulkan.
Yang menjadi persoalan adalah informasi-informasi ini tidak selamanya tersedia dan ini dapat berpengaruh terhadap pengembangan kombinasi metode-metode atau teknik yang akan digunakan dalam IPM.  Data-data sering hilang akibat pengarsipan yang kurang baik atau hilang bersamaan dengan pergantian atau pindah personil.
Pengembangan system pendukung (Development Support System) berbasis computer merupakan solusi yang efektif untuk mengatasi kelemahan di atas, sehingga kapanpun dan siapapun personil yang menangani IPM ini dapat membuat keputusan yang tepat. Model pengembangan system informasi IPM disajikan pada Fig.9.10







Future Developments in Pest Management

Perkembangan lebih lanjut di masa mendatang tentunya akan terkait dengan pengelolaan hutan secara lestari.  Sistem pengelolaan hama terpadu (IPM) harus mampu diterapkan dalam mendukung azas kelestarian, sehingga pengelolaan hama yang efektif dan ramah lingkungan menjadi standarisasi global terkait pula dengan isu-isu global.
Isu-isu penting yang terkait dalam pengelolaan hama terpadu di masa mendatang adalah :
1)    Sertifikasi, Konservasi dan Hutan multifungsi
Berbagai pengelolaan sumberdaya alam termasuk hutan dan IPM sendiri tentunya akan menghadapi system sertifikasi yang menjadi indicator apakah pengelolaan telah menerapkan azas-azas kelestarian hutan dan lingkungan.  Salah satu lembaga sertifikasi terbaik dunia adalah Forest Stewardes Cuncil (FSC) yang memberikan 10 prinsip pengelolaan hutan lestari.
Bidang konservasi juga akan menjadi isu penting terkait bagaimana menjaga kelestarian keanekaragaman hayati termasuk serangga-serangga di alam, sehingga IPM diharapkan tidak menimbulkan kepunahan spesies-spesies serangga sebagai bagian dari ekosistem hutan.
Pengembangan hutan multi fungsi menjadi sangat penting sebagai solusi efektif untuk menjamin fungsi-fungsi ekologi, social dan ekonomi. Hutan tidak hanya dikembangkan untuk produksi kayu dan non kayu tetapi juga mendukung jasa lingkungan dan ekowisata
2)    Isu Perubahan Iklim
Isu perubahan iklim global ini secara langsung atau tidak akan berengaruh pada ketidakseimbangan ekosistem termasuk kehidupan serangga.  Beberapa jenis serangga mungkin akan mengalami ledakan di wilayah tertentu, tetapi mengalami kepunahan di wilayah yang lain.  Berbagai resiko yang aka dihadapi terkait dengan isu global ini perlu diantisipasi dengan pengelolaan hama terpadu yang efektif.