secangkir kopi panas

selamat datang dan bergabung dengan blog saya, semoga memberi manfaat keilmuan dan meningkatkan ukhuwah islamiah

Jumat, 04 Februari 2011

Ichsan Suwandhi dkk. : PROSPEK KEHUTANAN INDONESIA

ICHSAN SUWANDHI'S BLOG for everyone who care with forest resources sustainability: PROSPEK KEHUTANAN INDONESIA

PROSPEK KEHUTANAN INDONESIA


ANALISA PROSPEK KEHUTANAN SAAT INI DAN MASA DEPAN
(hasil saduran berbagai referensi)
Oleh : Ichsan Suwandhi, Ihak Sumardi, Sopandi Sunarya, Eka M Alamsyah dan Hikmat Ramdan


ISSU PEMBANGUNAN KEHUTANAN

Berdasarkan paradigm Kehutanan yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, maka pada bab ini dapat disusun issu-issu yang berkembang dalam pembangunan kehutanan :
a.         Pengelolaan Hutan Lestari (PHL)
Pasar global hasil-hasil hutan dimasa mendatang menuntut produk yang berkualitas baik dengan suplai yang berkelanjutan dan berasal dari sumber yang legal. Sampai dengan tahun 2004, Departemen Kehutanan telah memberi ijin kepada 267 IUPHHK (Ijin Usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Sejauh ini dari jumlah IUPHHK tersebut baru 1 (satu) yang memiliki sertifikat pengelolaan hutan lestari (PHL) yang diterbitkan oleh FSC dan diakui oleh pasar global. Salah satu kesulitan utama dalam mendapatkan sertifikat adalah masih meningkatnya illegal logging di wilayah usaha IUPHHK.
PHL dan illegal logging trade juga menimbulkan masalah yang berkepanjangan berkaitan dengan tidak menentunya suplai bahan baku terhadap industri kehutanan di Indonesia.
Dari sisi pengelolaan hutan, sampai dengan tahun 2004, kecuali pengelolaan hutan konservasi tidak ada satupun kawasan hutan di seluruh Indonesia yang memiliki unit kesatuan pengelolaan hutan (KPH) produksi dan lindung beroperasi secara efektif. Kenyataan ini mendorong pemerintah mulai dari tahun 2002 untuk merintis pembentuk KPH produksi dan lindung di beberapa wilayah Indonesia.
b.        Konservasi sumber daya alam hayati (SDAH)
Permintaan pasar terhadap aneka ragam SDAH di masa mendatang akan terus meningkat. Sejauh ini pada tataran global dan nasional pemanfaatan SDAH ternyata belum seiring dengan prinsip kelestarian sehingga jumlah jenis SDAH yang terancam punah meningkat dari tahun ke tahun. Sampai dengan tahun 2004, IUCN dan CITES mencatat 614 jenis satwa dan 1,104 jenis tumbuhan yang berada Indonesia kedalam kelompok terancam kepunahan.  Kenyataan ini memaksa pemerintah untuk secara bertahap dan konsisten melaksanakan konservasi SDAH baik secara Insitu maupun Exsitu.
Industri kehutanan Kompetisi secara global dalam produk industri kehutanan di masa mendatang akan semakin tinggi.  Produk hasil hutan Indonesia yang selama ini berada di pasar global berupa kayu lapis, kayu gergajian, kayu olahan, bubur kayu dan furniture serta hasil hutan non kayu berupa rotan dan resin dituntut lebih berkualitas dengan suplai yang berkelanjutan (continue). Industri kehutanan saat ini menghadapi masalah efisiensi, teknologi yang rendah dan juga didera dengan masalah kesulitan bahan baku yang diakibatkan oleh meningkatnya pencurian kayu (illegal logging) dan perdagangan ilegal bahan baku serta lambatnya pembangunan hutan tanaman industri (HTI). Keadaan ini mendorong pemerintah untuk terus menggiatkan industri kehutanan yang tangguh dan competitive sambil berupaya keras menyelesaikan illegal logging di daerah hulu.
c.         Fungsi tata air dan sumber air
Ekosistem hutan selain berfungsi menjadi habitat berbagai jenis SDAH juga berfungsi untuk mengatur tata air yang berguna untuk beragam keperluan di daerah hilir seperti irasi pertanian dan energi listrik. Dalam upaya menciptakan masa depan pertanian yang tangguh dan negara yang mandiri, sumber air yang berada di daerah aliran sungai (DAS) yang berfungsi sebagai catchment area harus terjaga dan berfungsi secara optimal. Kenyataan saat ini menunjukan bahwa sebagian besar dari DAS yang menjadi andalan sumber air bersih, sumber energi listrik dan pertanian modern seperti DAS Cirata, Citarum, dan Asahan. dalam keadaan kritis. Sejauh ini pemerintah telah menetapkan 282 DAS prioritas yang harus direhabilitasi dan dikelola secara optimal.
d.        Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Dalam dua puluh tahun medatang kompetisi di bidang kehutanan
secara global akan semakin tinggi. Disisi lain sumber daya hutan
Indonesia dan kemampuan pulihnya semakin berkurang. Selama ini pemerintah belum benar-benar berupaya mengembangkan ilmu dan teknologi yang yang tepat guna dan berorientasi kepada teknologi modern sehingga pemanfaatan sumberdaya hutan belum efisien dan belum menghasilkan produk yang bervariasi dan berkualitas tinggi.

e.         Sumber daya manusia (SDM) sektor kehutanan
SDM sektor kehutanan dimasa mendatang harus dapat menjawab tantangan kehutanan yang semakin berat antara lain kompetisi di pasar global, peningkatan aneka fungsi kehutanan dan jasa lingkungan, pendidikan dan kesadaran lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Oleh karena itu pemerintah dituntut terus membina dan mengembangkan SDM kehutan yang tangguh dan competitive.
f.          Kemiskinan penduduk sekitar hutan
Sektor kehutanan bersama dengan sektor terkait la innya berperan
dalam menanggulangi kemiskinan penduduk di sekitar hutan. BPS mencatat sekitar 10,2 juta penduduk sekitar hutan yang tergolong kedalam kelompok miskin yang mencakup miskin pendapatan, berusaha yang layak, pendidikan, kesehatan dan sanitasi. Dalam upaya mengentaskan kemiskinan sekitar hutan, pemerintah telah berupaya melaksanakan berbagai program so
sial kehutanan yang didukung oleh sektor lain (pendidikan dan perdagangan) seperti pembinaan masyarakat desa hutan (PMDH) di luar Jawa, pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) di Jawa bersama Perhutani, serta program hutan kemasyarakatan (Hkm).
g.         Penegakan Hukum Pembangunan
Kehutanan yang selama ini berjalan tidak akan mencapai hasil yang optinal apabila tidak diimbangi dengan penegakan hukum terhadap para pelanggar pemanfaatan sumber daya hutan baik yang berupa institusi maupun perorangan. Illegal logging, illegal trade SDAH dan pembakaran hutan untuk pembukaan lahan kegiatan non kehutanan selama ini merupakan pelanggaran yang sulit diatasi. Pelanggaran seperti ini akan berpotensi menguras kemampuan pulih sumberdaya alam hutan, mengurangi daya saing industri kehutanan di masa depan, meningkatkan konflik sosial masyarakat sekitar hutan, mempersulit pengentasan kemiskinan sekitar hutan dan
memberikan gambaran yang buruk tentang citra Indonesia di
tataran global. Keadaan seperti ini mendorong pemerintah untuk terus menerapkan berbagai cara preventive dan represive dalam menegakan hukum terhadap pelanggar pemanfaatan sumber daya hutan.
h.        Peningakatan kesadaran masyarakat
Berbagai jenis pelanggaran di bidang kehutanan sebagian disebabkan oleh rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan perlunya memelihara dan memanfaatkan sumber daya hutan serta ekosistemnya secara lestari. Isu yang mendasar di sektor kehutanan selama ini sangat terkait dengan aktivitas illegal logging dan illegal trade SDAH dan apabila tidak ditangani secara serius akan terus menggangu upaya pemerintah dalam membangun Indonesia yang damai, sejahtera dan mandiri.
i.          Ketataprajaan yang baik (Good governace)
Kepemerintahan di sektor kehutanan dimasa mendatang dituntut untuk menerapkan prinsip terbuka, partisipatif, akuntabilitas dan konsisten dalam menentukan kebijakan. Sejauh ini prinsip tersebut belum benar-benar dilaksanakan oleh segenap jajaran tugas Departemen Kehutanan.


ARAH PEMBANGUNAN KEHUTANAN JANGKA PANJANG

Hutan Indonesia yang lestari untuk kesejahteraan masyarakat menuntut kemampuan SDM handal, menguasai teknologi pengelolaan hutan dan kehutanan modern, memiliki visi ke depan dan dukungan sarana/prasarana untuk memajukan Indonesia yang mandiri dan sejahtera.
Pembangunan kehutanan dalam 20 tahun mendatang diarahkan pada pencapaian :
1.         Sumberdaya hutan dikelola secara optimal sesuai dengan daya dukungnya.
2.         Ekonomi masyarakat terutama pada masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sumberdaya hutan meningkat sampai sejahtera.
3.         Produk hukum di bidang kehutanan yang berkeadilan ditegakan dan diterapkan secara konsisten.
4.         Kewenangan dan tanggung jawab di bidang kehutanan didelegasikan secara bertahap kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan di bidang kehutanan.
5.         Pengelolaan sumberdaya hutan yang optimal didukung dengan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), sumberdaya manusia yang professional dan sarana/prasarana yang memadai.
Untuk mewujudkan cita-cita hutan lestari yang dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia, arah pembangunan kehutanan ditekankan pada :
1.         Prinsip PHL dijadikan landasan utama dalam setiap unit pengelolaan hutan, baik yang berada di bawah institusi berskala besar seperti IUPHHK maupun dalam skala hutan rakyat.  PHL akan diarahkan selain untuk memelihara keanekaragaman ekosistem hutan, suplai hasil hutan yang berkelanjutan juga diarahkan untuk mendapatkan sertifikat produk hasil hutan Indonesia yang lestari. Perolehan sertifikat yang diakui oleh pasar global diharapkan akan menjamin pasar produk hutan Indonesia dan meningkatkan daya saing ditingkat global.
2.         Prinsip PHL harus dipadukan dengan prinsip pembangunan ekonomi berbasis masyarakat yang berkeadilan, sehingga dapat menjamin berkembangnya usaha kecil dan menengah di bidang kehutanan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Prinsip ini secara bertahap dapat menghilangkan masalah illegal logging dan illegal trade SDAH.
3.         PHL harus menjamin suplai bahan baku kepada aneka usaha berskala kecil dan menengah (UKM) yang bergerak dalam berbagai kehutanan seperti furniture. Pemerintah harus mendorong dan menfasilitasi UKM bidang kehutanan untuk dapat berdaya saing secara global sehingga dapat mudah menjangkau pasar dengan harga jual yang competitive.
4.         Konservasi SDAH di Indonesia harus dipadukan dengan prinsip pemanfaatan yang lestari sehingga pelaksanaannya mendapat dukungan dari sektor lain dan masyarakat banyak. Konservasi SDAH harus dapat menjamin penyelamatan dan pemanfaatan ekosistem dan jenis secara berkelanjutan. Konservasi SDAH juga harus dapat dijadikan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan ekonomi Indonesia terutama kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
5.         Konservasi SDAH harus dapat dijadikan sebagai salah satu alat diplomasi Indonesia dalam meningkatkan citra negara, kerjasama teknologi secara global dan meningkatkan perekonomian negara sesuai dengan target yang tertuang Millenium Development Goal (MDG).
6.         Pengembangan industri kehutanan harus dipadukan prinsip PHL dan berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Industri kehutanan harus mengacu pada prinsip efisiensi, menghasilkan produk yang bervariatif, ramah lingkungan dan bersaing secara global.
7.         Bahan untuk industri kehutanan yang semula menggantungkan hutan alam secara bertahap akan disuplai dari hasil Hutan Tanaman Industri (HTI).  Pembangunan HTI secara bertahap akan berbasis masyarakat, sehingga diharapkan mendapatkan dukungan dari masyarakat, sekaligus pembangunan ini bermanfaat bagi masyarakat.
8.         Pemerintah akan mendorong berkembangnya hutan rakyat dan memfasilitasi pemilihan spesies, penyediaan bibit dan teknologi penanaman serta serta memfasilitasi pemasaran hasil hutan rakyat.
9.         Pemerintah akan mendorong dan memfasilitasi berkembangnya industri kehutanan berbasis non kayu dan jasa lingkungan baik yang berskala besar maupun kecil terutama yang berasosiasi dengan masyarakat. Pemerintah akan memfasilitasi permodalan, menjamin kelancaran bahan baku untuk industri ini, sehingga diharapkan jangka menengah industri ini dapat mandiri, dan produknya dapat bersaing secara global.
10.      Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) serta pengelolaan DAS prioritas harus dapat menjamin kelangsungan tata air sehingga dapat dihindari berbagai bencana alam, seperti : banjir dan tanah longsor, pengelolaan DAS harus dapat menjamin suplai air berkelanjutan terhadap pembangunan irigasi pertanian, suplai air bersih untuk masyarakat dan industri di daerah hilir dan pengembangan kelistrikan yang berbasis hydropower.  RHL dan pengelolaan DAS juga harus menjamin optimalnya pengembangan dan pemeliharaan ekosistem hutan bagi habitat tumbuhan dan satwa serta industri jasa lingkungan.
11.      Pemerintah akan mendorong dan memfasilitasi pelaksanaan RHL dan pengelolaan DAS untuk dilaksanakan bersama masyarakat. RHL dan pengelolaan DAS harus menjamin meningkatnya kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan melalui berbagai aneka usaha hasil hutan terutama yang berbasis non kayu dan jasa lingkungan.
12.      RHL dan pengeloaan DAS tidak merupakan tanggung jawab semata sektor kehutanan sehingga pelaksanaannya harus mendapat dukungan penuh dari sektor lain terutama sektor yang mendapat manfaat dari DAS seperti pertanian, kelistrikan, industri dan perhubungan.
13.      Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di bidang kehutanan diarahkan untuk meningkatkan efisiensi industri kehutanan. Selain itu IPTEK akan diarahkan untuk meningkatkan diversifikasi berbagai produk hutan, valuasi jasa lingkungan, penangkaran berbagai jenis komersil, inventarisasi potensi hutan, teknik rehabilitasi lahan kritis, teknik propagasi tumbuhan dan upaya lain yang terkait dengan PHL.
14.      Pengembangan SDM kehutanan akan berorientasi kepada SDM lebih produktif, creatil dan inovatif, menguasai IPTEK, responsif terhadap perubahan, memahami Isu nasional dan global, sensitif terhadap aspirasi masyarakat dan berwawasan lingkungan serta memiliki moral yang tinggi.
15.      Sektor kehutanan bersama sektor lain akan bekerjasama dalam menangani masalah kesejahteraan masyarakat sekitar hutan yang mencakup peningkatan perekonomian, pendidikan, kesejahteraan dan sanitasi serta akses terhadap wilayah di sekitarnya.  Sektor kehutanan melalui program Kehutanan Sosial, PMDH, PHBM, Hkm.  Sektor kehutanan akan konsisten mendorong dan menfasilitasi kegiatan perekonomian masyarakat sekitar hutan.
16.      Sektor kehutanan bersama sektor lain yang terkait dengan kehutanan akan mendorong dan memfasilitasi lahir lembaga keuangan alternatif (LKA) yang dapat membantu permodalan usaha masyarakat sekitar hutan.
17.      Pembangunan kehutanan tidak akan berjalan dengan baik dan mencapai misi yang ditetapkan undang-undang apabila tidak di topang oleh pengelolaan yang mempraktekan ketataprajaan yang baik. Oleh karena itu pemerintah akan terus mendorong dilaksanakan pembangunan kehutanan yang menganut prinsip terbuka dan partisipatif mengutamakan akuntabilitas dan konsisten dalam melaksanakan kebijakan serta programnya.
Berdasarkan issu-issu dan arah pembangunan kehutanan jangka panjang serta dengan landasan paradigm kehutanan, maka dipandang perlu untuk dikembangkan institusi yang secara ontologi bergerak dalam bidang kehutanan.  Hal in mengandung makna bahwa dalam rangka PKS dengan ITB, harus dapat dipertimbangkan eksistensi kehutanan sebagai langkah mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah maupun dalam berperan untuk penyelamatan lingkungan (terutama bidang kehutanan). Oleh karena itu, pada Gambar 3.1 dapat dijelaskan bagaimana posisi bidang ilmu kehutanan dalam paradigma, issu maupun arah pembangunan kehutanan.













Gambar 3.1.  Posisi bidang Ilmu Kehutanan dalam pembangunan kehutanan

Berdasarkan Gambar 3.1, terlihat bahwa SDM yang memiliki ilmu dan pengetahuan sangat memiliki peran sentral dalam pembangunan kehutanan.  Peranan yang diperlukan adalah SDM yang dituntut untuk dapat melakukan pengelolaan hutan lestari.  Tentunya, tuntutan ini harus dapat didukung oleh bidang Ilmu Kehutanan yang diselenggarakan dalam bentuk institusi pendidikan yang bergerak dalam bidang keilmuan kehutanan.  Hal ini selaras dengan issu kehutanan bahwa sumberdaya hutan yang optimal harus didukung dengan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), sumberdaya manusia yang professional dan sarana/prasarana yang memadai.
Prospek masa depan pendidikan kehutanan dapat dipandang sebagai institusi yang memiliki prospek yang baik.  Hal ini diindikasikan oleh arah pembangunan kehutanan, yaitu : arah pembangunan kehutanan dalam jangka panjang maupun arah pembangunan kehutanan ke depan.  Prospek-prospek masa depan bidang keilmuan kehutanan dapat dijelaskan sebagai berikut :
·           Potensi SDA; potensi SDA berupa hutan masih sangat luas untuk dapat dikelola oleh SDM yang menguasai ilmu dan pengetahuan kehutanan.  Hutan yang ada pada saat ini harus dapat dikelola dengan baik agar dapat berkontribusi positif terhadap segi-segi kehidupan dengan mengeliminasi dampak-dampak negatifnya.
·           Fungsi hutan; hutan memiliki nilai-nilai fungsi ekologi, ekonomi dan social budaya.  Fungsi-fungsi tersebut harus dapat dirasakan dan dinikmati oleh segenap bangsa Indonesia.  Nilai-nilai tersebut dapat dipertahankan hanya apabila hutan dikelola oleh orang-orang yang memiliki ilmu dan pengetahuan kehutanan.
·           Pengembalian fungsi hutan akibat pengelolaan masa lalu; kondisi hutan saat ini yang mengkhawatirkan telah berdampak negative terhadap hidup dan kehidupan bangsa Indonesia.  Indikasi ini dicirikan oleh semakin maraknya bencana alam yang terjadi hamper di seluruh bagian wilayah Indonesia (seperti : banjir, longsor dan kekeringan bahkan issu dunia dengan meningkatnya suhu bumi/global warming).  Untuk mengantisipasi kondisi tersebut diperlukan SDM yang memiliki nilai-nilai kompetensi dalam bidang ilmu dan pengetahuan rehabilitasi.
·           Mempertahankan kondisi hutan yang masih ada; apabila hutan terus dieksploitasi dengan tidak memperhatikan aspek lingkungan, maka dapat diduga bahwa bencana akan semakin tinggi. Oleh karena itu, upaya-upaya yang mengarah kepada konservasi hutan harus terus dilakukan.  Dengan demikian, untuk mendukung hal tersebut harus didukung oleh SDM dengan bidang ilmu dan pengetahuan ekosistem, ekologi maupun konservasi hutan.
·           Perubahan paradigma kehutanan dari timber management ke community foret management merupakan potensi yang cukup tinggi untuk terus mengembangkan bidang ilmu dan pengetahuan social-sekonomi kehutanan.
·           Inkonsistensi dalam bidang kehutanan yang menjadi issu pembangunan kehutanan dapat juga dijadikan sebagai potensi untuk terus mengembangkan keilmuan kebijakan kehutanan.
·           Proses pembangunan dan pengembangan kehutanan dapat berjalan dengan baik, apabila dilakukan dengan mengaplikasikan perencanaan yang baik.  Dengan demikian, untuk terus mengembangkan dan membangun kehutanan sangat diperlukan bidang keilmuan perencanaan hutan.
·           Industri kehutanan yang memberikan kontribusi yang tidak sedikit dalam proses pembangunan Indonesia menjadi landasan untuk terus mengembangkan bidang keilmuan teknologi kehutanan.
Text Box: Pembangunan dan pengembangan kehutanan harus didukung oleh SDM dengan tingkat penguasaan ilmu dan teknologi kehutanan. 




State of art bidang ilmu kehutanan dalam pembangunan dan pengembangan kehutanan dapat dilihat pada Gambar 3.2.













.

Gambar 3.2.  The state of art kehutanan

State of art kehutanan dititik beratkan kepada dua aspek, yaitu : sumberdaya dan gaps.  Sumberdaya yang harus diperhatikan adalah kayu, non-kayu dan jasa lingkungan (memberikan kontribusi bagi devisa yang saat ini sedang mengalami penurunan).  Dismaping itu, bahwa sumberdaya juga sangat mengikat terhadap sistem penyangga kehidupan serta memiliki kontribusi bagi bidang lain (seperti : pertanian, perindustrian, ekowisata, dll).
Terjadinya gaps dalam sistem kehutanan telah merubah paradigm kehutanan.  Terjadinya perubahan paradigm ini disebabkan oleh dorongan dari : ekonomi, sosial, kebijakan dan politik.  Oleh karena itu, menimbulkan dampak bagi pemegang kebijakan.  Dampak tersebut berakibat juga terhadap sistem pendidikan.
Text Box: Sebagai upaya melestarikan sumberdaya alam serta mengantisipasi gaps dalam bidang kehutanan, pendidikan bidang ilmu dan teknologi kehutanan menjadi salah satu solusi bagi pemecahannya. 







ANALISIS PROSPEK SERAPAN TENAGA KEHUTANAN

Daya serap ahli dengan bidang tertentu merupakan output dari suatu proses sistem pendidikan.  Suatu sistem pendidikan dapat dikembangkan dan memiliki eksistensi apabila memiliki peluang untuk mendapat pekerjaan pada saat seorang mahasiswa telah dapat menyelesaikan studinya.
Potensi user merupakan aspek yang harus mendapat cukup perhatian dan dipertimbangkan pada saat akan dilakukan penyelenggaraan sistem pendidikan.  Oleh karena itu, akan dicoba untuk menyajikan prospek user dalam bidang kehutanan untuk dijadikan acuan penyelenggaraan pendidikan bidang ilmu kehutanan.
Potensi user yang dianalisa adalah bidang-bidang yang memiliki korelasi yang signifikan dengan bidang ilmu kehutanan, yaitu : bidang kehutanan sendiri (hulu sampai hilir) serta sektor perkebunan.




Tabel 3.1. Analisis peluang penyerapan tenaga kehutanan
NO
FUNGSI KAWASAN
LUAS (HA)
SARJANA
GANIS PHPL
PENGAMANANAN HUTAN
PENYULUH
TIMBER CR
PERC HUTAN
PWH
PHH
BINHUT
KELING
KESOS
PKB
Pol Hut
Plan
Act
Org
Org
Org
Org
Org
Org
Org
Org
Org
I
HULU
KPH Lindung
32400000
1296
1620
9257
1296
9257
1620
9257
9257
1705
6480
KPH Produksi
35125601
1405
1756
10035
1405
10035
1756
10035
10035
1690
7025
IUPHHK-HA
26171601
1046
400
1308
7477
1046
7477
1308
7477
7477
1377
5234
IPHHK HTI
9727732
9727
598
486
2779
389
2779
486
2779
2779
511
1945
HTR
175062
Hutan Konservasi
28000000
2800
1200
1600
9142
1280
9142
1600
9142
9142
1684
6400
JUMLAH
1,32E+08
16274
2198
6770
5416
38690
6770
38690
38690
6967
27084
10400
II
PERKEBUNAN
10787221
513
JUMLAH
513
III
HILIR
Tenaga Teknis
Industri Kehutanan
500.000-600.000



Pangsa pasar yang dapat dijadikan bahan landasan penyelenggaraan pendidikan (tanpa memperhatikan bidang ilmu lain yang minor) adalah sebanyak 16.787 orang untuk level sarjana, 169.077 orang tenaga D4 serta 10.400 orang tenaga penyuluh level sarjana.  Dengan demikian, kebutuhan total untuk pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sektor kehutanan diperlukan tenaga ahli bidang kehutanan sebanyak 196.264 orang.  Jumlah tersebut dipandang potensial untuk diselenggarakannya sistem pendidikan berbasis bidang ilmu kehutanan.
Daya serap tersebut semakin bertambah dengan terus dikembangnya tenaga teknis kehutanan bidang industry yang dapat menampung sekitar 500.000-600.000 tenaga teknis bidang industri kehutanan.