secangkir kopi panas

selamat datang dan bergabung dengan blog saya, semoga memberi manfaat keilmuan dan meningkatkan ukhuwah islamiah

Selasa, 10 Mei 2011

Kearifan Tradisional dalam Pengelolaan Lahan



PEMBUKAAN HUTAN DAN LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR OLEH MASYARAKAT : KEARIFAN TRADISIONAL ATAU FAKTOR SOSIAL EKONOMI?
Tinjauan Kasus di Sumatera dan Kalimantan

Oleh :
Ichsan Suwandhi
(Mahasiswa SPS IPB Program Doktor Mayor Silvikultur Tropika; Dosen ITB Jatinangor)

Ringkasan
Masyarakat di Indonesia diketahui telah melakukan aktivitas membuka lahan dengan cara membakar sejak jaman dahulu yang dikenal dengan berbagai bentuk seperti tebas bakar (slash and burn), nutaki, sonor dan sebagainya.  Aktivitas ini sedikit banyak masih dilakukan hingga saat ini tetapi dengan kecenderungan skala dan intensitas yang menurun, meskipun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan membakar dalam membuka hutan dan lahan untuk kegiatan bercocok tanam, kecuali kepada masyarakat tradisional (UU No. 4/2001).

Aktivitas masyarakat ini sering dijadikan kambing hitam sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia terutama oleh perusahaan-perusahaan perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI) yang sebenarnya melakukan pembakaran secara lebih luas dan besar skalanya.  Memang tidak dapat ditampik bahwa masyarakat juga turut berkontribusi terhadap kebakaran dan dampak ekologisnya, tetapi kemampuan mereka relative sangat rendah dengan luasan areal yang terbatas dibandingkan perusahaan-perusahaan tersebut.

Berdasarkan kajian terhadap beberapa literatur, terdapat tiga alasan mendasar mengapa pembakaran hutan dan lahan dilakukan oleh masyarakat, yaitu :
1)        Tradisi yang secara turun temurun dilakukan melalui system tebas bakar dengan kearifan tertentu.
2)        Faktor ekonomi masyarakat yang umumnya rendah
3)        Faktor sosial yang dipicu oleh ketidakpuasan terhadap perusahaan dan pemerintah

Pertanyaan lebih jauh dan membutuhkan kajian lebih lanjut adalah seberapa besar porsi kearifan tradisional yang dilakukan oleh masyarakat sampai saat ini dalam melakukan pembakaran hutan/lahan dan seberapa besar aktivitas-aktivitas pembakaran secara tradisional tersebut memberikan dampak serius bagi lingkungan bila dibandingkan dengan faktor-faktor lainnya. 

Perubahan kebijakan pengelolaan lahan yang mengharuskan masyarakat melakukan pembukaan lahan tanpa membakar tentunya memberikan dampak tertentu secara sosial ekonomi, terdapat pro dan kontra pada masyarakat dalam merespon kebijakan tersebut.  Secara tradisional masyarakat sudah terbiasa dengan teknik membakar sehingga membutuhkan adaptasi yang cukup serius, secara ekonomi sangat membutuhkan biaya yang tinggi dirasakan cukup berat untuk dipenuhi.  Definisi masyarakat tradisional pada UU No 4/2001 perlu dijabarkan lebih lanjut terutama terhadap masyarakat lokal yang masih mempertahankan cara-cara kearifan tradisional dalam membakar lahan.
PENDAHULUAN
Kebakaran hutan dan lahan telah menjadi issu penting di Indonesia selama satu dekade terakhir yang berdampak secara serius terhadap degradasi hutan dan lahan serta dampak sosial dan ekonomi.  Dalam konteks iklim global Indonesia termasuk salah satu negara  dengan tingkat emisi karbon terbesar yang dihasilkan dari kebakaran hutan dan lahan.  Dampak global sangat jelas terlihat dengan menurun atau hilangnya keanekaragaman hayati dan meningkatnya gas-gas rumah kaca ke atmosfer (kasus terbesar terjadi akibat kebakaran tahun 1997 melepaskan gas-gas mencapai sekitar 2,67 milyar ton karbon dioksida). Dalam area tertentu, kebakaran ini meracuni udara dan dikaitkan dengan berkurangnya hujan.
Masalah Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia semakin meningkat dalam dasawarsa terakhir ini dan menimbulkan masalah lingkungan hidup, sosial dan ekonomi, baik di Indonesia maupun di negara tetangga (Schweithelm 1998, Dennis 1999, Hoffmann et al. 1999). Tahun 1997/1998, sekitar 9.7 juta hektar lahan dan hutan musnah terbakar, dan mempengaruhi kehidupan 75 juta orang oleh dampak dari asap dan kebakaran itu sendiri.  Kerugian ekonomi diduga mencapai USD 3 milyar (Tacconi 2002). Karbon emisi mencapai 13-40% dari total produksi karbon emisi dunia, sehingga menyebabkan Indonesia menjadi penghasil polusi terbesar di dunia (Page et al. 2002).
Pada dasarnya kebakaran hutan dan lahan hampir selalu terjadi setiap tahun karena sejak jaman dahulu masyarakat di Indonesia menggunakan api untuk membuka lahan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya, permasalahan menjadi semakin besar pada saat sistem membuka lahan dengan cara membakar ini diterapkan oleh perusahaan-perusahan besar seperti perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri, dampak dari kebakaran ini tidak hanya menimbulkan permasalahan lokal, asap-asap hasil kebakaran hutan bahkan sampai mengganggu ke negara-negara tetangga terutama Malaysia dan Singapura.
Besarnya permasalahan lingkungan yang dihasilkan baik secara nasional maupun global akibat kebakaran hutan dan lahan mengharuskan Indonesia untuk mampu mengatasi, disamping penegakan hukum bagi para pelaku pelanggaran juga secara teknis dan konstruktif lebih mengefektifkan manajemen pengendalian  kebakaran hutan dan lahan yang diterapkan.  Meskipun upaya-upaya telah dilakukan, namun kejadian kebakaran hutan dan lahan dalam skala besar (dalam ribuan hektar) sampai saat ini masih terus terjadi terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan, sebagai contoh sampai Juli 2009 berdasarkan laporan berbagai media massa terjadi kebakaran mencapai 6000 Ha di Sumatera, dan pada tahun 2010 aktivitas membakar lahan tetap terjadi di Kalimantan Tengah yang didukung oleh kontroversi kebijakan daerah berupa Peraturan Gubernur No. 15/2010 tentang pedoman pembukaan lahan dimana masyarakat diperbolehkan membakar lahan.
Melihat dampak lingkungan yang ada dan terkait peran masyarakat terhadap kebakaran hutan/lahan, terdapat dua pertanyaan mendasar yang perlu dikaji lebih lanjut, yaitu :
1)      Apakah perilaku membuka lahan dengan cara membakar merupakan tradisi yang identik dengan kearifan tradisional ?
2)      Apakah perilaku tersebut dilakukan semata-mata karena alasan ekonomi dan ketidakpuasan? 
Penyebab kebakaran hutan sampai saat ini masih menjadi topik perdebatan, apakah karena alami atau karena kegiatan manusia. Namun berdasarkan beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia yang berawal dari kegiatan atau permasalahan sebagai berikut:
-          Sistem perladangan tradisional dari penduduk setempat yang berpindah-pindah.
-          Pembukaan hutan oleh para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH/HTI) untuk insdustri kayu dan pemegang ijin usaha perkebunan sawit.
-          Penyebab struktural, yaitu kombinasi antara kemiskinan, kebijakan pembangunan dan tata pemerintahan, sehingga menimbulkan konflik antar hukum adat dan hukum positif negara.
Perladangan berpindah merupakan upaya pertanian tradisional di kawasan hutan dimana pembukaan lahannya selalu dilakukan dengan cara pembakaran dengan tiga alasan utama, yaitu cepat, murah dan praktis. Namun pembukaan lahan untuk perladangan tersebut umumnya sangat terbatas dan terkendali karena telah mengikuti aturan adat secara turun temurun. Kebakaran liar mungkin terjadi karena kegiatan perladangan hanya sebagai kamuflasa dari penebang liar yang memanfaatkan jalan perusahaan dan berada di kawasan HPH.
Tujuan penulisan paper ini adalah untuk mengetahui perkembangan teknik-teknik membuka lahan dengan cara membakar yang dilakukan masyarakat serta implikasi dari kebijakan PLTB terhadap perubahan pola pembukaan lahan, kajian difokuskan pada wilayah Sumatera dan Kalimantan yang merupakan wilayah yang masyarakatnya memiliki pola pembukaan lahan dengan cara membakar.  Alasan ini dipertegas pula oleh sejarah pembakaran lahan yang cukup panjang di kedua wilayah sebagaimana disampaikan Guido van der Werf (2009) :
Di Sumatera kebakaran hutan, setidaknya telah terjadi sejak tahun 1960, karena kondisi curah hujannya lebih rendah dari Kalimantan. Sedangkan, kebakaran di Kalimantan mulai sering terjadi sejak tahun 1980. Keduanya dipengaruhi oleh peningkatan jumlah penduduk yang makin pesat sejak tahun-tahun tersebut. Dan perubahan pemanfaatan lahan dari semula untuk tujuan subsisten berubah menjadi pemanfaatan untuk hutan tanaman, perkebunan dan industri pertanian lain.

TRADISI MEMBUKA LAHAN DENGAN CARA-CARA TRADISIONAL

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia (terutama di Sumatera dan Kalimantan) secara tradisional telah menggunakan teknik-teknik membakar pada saat membuka hutan untuk keperluan hidupnya sejak jaman dahulu meliputi kegiatan pertanian, perikanan, penebangan kayu dan sebagainya. Cara-cara tradisional tersebut secara jelas diatur dalam system dan aturan adat yang memiliki kearifan cukup baik terhadap lingkungan.  Contoh paling jelas yang dapat diikuti perkembangannya secara turun temurun adalah istem peladangan berotasi dan sonor sebagaimana dilakukan oleh masyarakat dayak di Kalimantan dan masyarakat local di Sumatera, akan dijelaskan lebih lanjut pada uraian di bawah ini :

Tradisi Membuka Lahan dengan Teknik Slash And Burn Di Kalimantan : tinjauan kasus masyarakat Dayak.

Pulau Kalimantan dihuni oleh orang Dayak yang diperkirakan populasinya mencapai 6.000 000 jiwa, terdiri lebih dari 400 sub-suku dengan kelompok yang besar seperti Iban, Kanayatn, Kenyah, Kayan, Taman, Ngaju, Kadazan.  Mereka hidup dengan cara bertani. Sistem pertanian mereka masih menerapkan metode tebas-bakar (slash-and-burn atau swidden) dan metode rotasi.  Metode ini berkaitan erat dengan kesuburan tanah dan keseimbangan alam. Di daerah Kalimantan yang minus gunung berapi, kesuburan tanah bergantung pada humus yaitu; penguraian unsur-unsur kesuburan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan.
Metode tebas-bakar mempercepat proses penguraian, dimana abu hasil pembakaran pepohonan dan tetumbuhan menjadi unsur penyubur tanah. Sistem rotasi lebih ditekankan pada pengaturan siklus hutan/ladang.  Rotasi yang baik memberi kesempatan pada bidang tanah tertentu untuk mengembalikan kesuburannya sebelum digunakan kembali untuk budidaya padi lewat proses pembawasan (fallowing).
Secara keilmuan, cara atau sistem yang dipergunakan oleh masyarakat Dayak dalam mengolah lahannya disebut dengan sistem hortikultur (horticulture).   Sistem budidaya ini dibedakan dengan sistem agrikultur (agriculture).   Sistem hortikultur mempunyai ciri-ciri penggunaan lahan yang meluas (ekstensif) dan penggunaan metode tebas-bakar serta rotasi. Sistem hortikultur merupakan bentuk adaptasi masyarakat setempat terhadap kondisi tanah dengan lapisan kesuburan yang tipis. Di lain tempat hortikultur dikembangkan di daerah kering. Karena kesuburan yang rendah ini sistem ini memang memerlukan lahan yang lebih luas. Oleh karena itu sistem ini sering disebut juga pertanian ekstensif. Sistem pertanian yang dikontraskan dengan hortikultur adalah agrikultur. Sistem agrikultur berciri intensitas penggunaan lahan (lahan tidak luas tetapi hasil banyak) karena sistem ini memang berkembang di daerah yang subur yang pada umumnya mempunyai gunung berapi. Oleh karena itu sistem agrikultur disebut juga pertanian intensif.
Dalam hal hubungan antara kurang suburnya tanah Kalimantan dengan kenyataan bahwa hutan di tanah ini (dahulu) adalah hutan-hutan yang lebat, hal ini merupakan hasil dari siklus pelapukan yang cepat dari tumbuh-tumbuhan hutan yang dibantu oleh suhu dan kelembaban yang tinggi . Unsur-unsur hara tersedia karena pembusukan tetumbuhan yang cepat terjadi didukung oleh kelembaban yang tinggi yang dikarenakan curah hujan yang tinggi dan suhu yang tinggi. Unsur penyubur tanah ini bertumpuk-tumpuk di dasar hutan dan tidak pergi tersapu air karena terhalang oleh akar-akaran berbagai tanaman besar dan kecil. Unsur penyubur tanah tersebut juga tidak “menguap” karena tertutup oleh dedaunan pohon-pohon yang tinggi. Ini hanya terjadi pada hutan yang masih bagus kondisinya. Semakin rusak sebuah hutan, semakin terganggu siklus ini. Namun hutan dengan ekologi seperti ini adalah kondisi yang sangat diperlukan untuk pertanian hortikultur.
Gambar 1. Hutan yang dibuka dengan system tebas bakar oleh masyarakat Dayak (sumber : Noyan, 2009)

Sistem hortikultur ini menyatu dengan keseluruhan sistem kebudayaan masyarakat Dayak yang bersangkutan. Struktur sosial yang berkembang pada masyarakat hortikulturalis adalah struktur sosial yang egaliter, berbeda dengan struktur masyarakat sentralistik yang berkembang pada masyarakat agrikultur.
System ini secara turun temurun dilakukan oleh masyarakat Dayak dengan kearifan local yang sangat menghargai lingkungan, namun beberapa peneliti melaporkan bahwa system ini menjadi tidak optimal dilakukan sejak maraknya kegiatan pengusahaan kayu oleh perusahaan-perusahaan pemegang ijin berakibat pada perubahan iklim yang tidak menentu dan metode rotasi tidak berhasil.

Sistem Sonor dan praktek pembakaran lainnya Di Sumatera

Praktek sonor ini adalah salah satu pendekatan dasar manajemen penggunaan api oleh masyarakat secara tradisional (community-based fire management approach) dalam persiapan lahan yang tidak menggunakan suatu teknik pengontrol penyebaran api, sebagai contoh kasus di wilayah Air Sugihan Sumatera Selatan Sonor sebagai sumber kehidupan masyarakat muncul di awal tahun 1970’an dan semakin penting akibat menurunnya ketersedian kayu dan hutan yang terdegradasi (Suyanto, 2001).  Sistem sonor (umumnya terjadi pada ekosistem lahan basah) hanya dapat dilakukan saat musim -musim kemarau tertentu, terutama saat tahun El NiƱo yang akan mengalami 5 sampai 6 bulan benar-benar kering dengan kandungan air sangat rendah, sehingga besar kemungkinan untuk berhasil secara total saat melakukan pembakaran hutan/areal rawa dalam kegiatan persiapan lahan. 
Sebagai contoh kasus di Sumatera Selatan dan Lampung diketahui bahwa tujuan penggunaan api dalam kegiatan persiapan lahan tersebut adalah untuk membersihkan semua bahan organik penutup tanah, dan sekaligus menghasilkan abu-abu sisa pembakaran yang dapat memfasilitasi pertumbuhan awal benih padi lokal yang disebarkannya. Umumya, mesyarakat akan memulai kegiatan pembakaran di bulan September dan Oktober secara serempak. Walaupun kegiatan persiapan lahan dan penebaran benih ini hanya membutuhkan beberapa orang tenaga kerja saja, tetapi dalam kegiatan pemanenan hasilnya selalu menjadi kendala yang cukup besar bagi mereka.
Sehingga banyak tenaga kerja pendatang musiman dari desa-desa transmigrasi sekitar yang datang untuk ikut memanen, dengan sistem bagi hasil hingga 1:1 antara pemilik lahan dengan pendatang tersebut. Sistem bagi hasil yang tinggi ini menunjukan pengelolaan sonor yang sangat ektensif dan kurangnya tenaga kerja. Menurut masyarakat Mesuji-Lampung, rata-rata hasil panen sonor adalah 4 ton per hektar gabah kering, yang berarti hampir mencapai 2 kali hasil panen bukan sonor.  Kunci keberhasilan sonor oleh masyarakat Mesuji Lampung adalah pada ketepatannya memperhitungkan waktu untuk mulai melakukan pembakaran. Pembakaran dilakukan seluas yang mereka perlukan untuk praktek sonor, tetapi tidak ada usaha tertentu untuk mengontrol terjadinya penjalaran api ke lokasi lainnya. Setelah kegiatan pembakaran, pembuatan gubuk, dan penebaran benih padinya, mereka jarang kembali ke lahan tersebut, kecuali setelah ± 6 bulan kemudian saat masa panen. Pada masa tersebut, air rawa mulai naik, sehingga dibutuhkan perahu serta beberapa alat seperti drum atau kaleng untuk mencapai lahan tersebut dalam memanennya. Setelah masa panen selesai, areal tersebut ditinggalkan begitu saja hingga ditumbuhi oleh anakan gelam dan semak belukar kembali selama 3 - 4 tahun atau tergantung pada siklus kemarau panjang berikutnya.  Kegiatan sonor telah meluas di seluruh Sumatera Selatan setelah berubahnya bentang alam berupa hutan primer menjadi hutan Gelam (Melaleuca cajuputi) yang mudah terbakar.
Kegiatan ini sudah menjadi terbiasa seiring dengan musim kering panjang yang semakin sering terjadi, terbukanya areal baru melalui pembentukan kanal-kanal, dan para pendatang baru juga turut mempraktekannya.
Ekstrasi gelam mulai dilakukan pada awal tahun 1990’an. Akan tetapi permintaan akan kayu gelam yang teratur dan nilainya yang rendah, menyebabkan ekstrasi gelam kurang penting sebagai sumber kehidupan masyarakat. Akibat sumberdaya yang terdegradasi, masyarakat mulai bekerja sebagai tenaga kerja musiman untuk melakukan penambangan di daerah Bangka dan pembalakan kayu ke daerah Jambi dan Riau. Sebagian masyarakat juga ada yang bekerja ke daerah lain, masih di kabupaten Ogan Kemering Ilir, sebagai buruh harian di kebun.
Berdasarkan hal tersebut dapat dinyatakan bahwa system sonor sudah tidak cocok lagi diterapkan mengingat kegiatan ini sangat membutuhkan lahan yang luas dan cenderung meningkatkan degradasi hutan dan lahan serta dampak lingkungan lainnya.

KONTROVERSI LAIN PEMBAKARAN LAHAN OLEH MASYARAKAT

Berbagai kontroversi pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan masyarakat bermunculan sejak masa dikembangkannya ijin-ijin usaha baik di bidang kehutanan maupun perkebunan oleh pemerintah.  Hasil kajian terhadap literatur diketahui faktor-faktor yang memicu terjadinya pembakaran lahan antara lain :
1)      Faktor ekonomi masyarakat yang umumnya rendah, hasil studi literature terhadap dua wilayah tersebut menunjukkan masyarakat baik local maupun transmigran tidak memiliki alternative lain untuk membuka lahan selain membakar karena faktor biaya yang tinggi.
2)      Pembalakan liar, yaitu banyaknya masyarakat yang disebabkan desakan ekonomi memilih melakukan pembalakan liar dengan membakar jalur-jalur untuk membuka akses ke dalam hutan.
3)      klaim lahan (konflik penguasaan lahan), yaitu upaya-upaya mengklaim lahan hutan dengan cara membakar, umumnya hal ini disebabkan oleh sengketa atau konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan.  Cara yang sama dilakukan oleh perusahaan untuk mengklaim lahan mereka.  Perselisihan antara perusahaan dan masyarakat atas hak penguasaan lahan juga seringkali dapat mengakibatkan kebakaran. Pada wilayah lahan basah di Lampung, konflik penguasaan lahan antara masyarakat lokal dengan perusahaan yang akan membangun perkebunan kelapa terjadi berulangulang dan berujung pada kegiatan pembakaran (Suyanto, 2004).
4)      ketidakpuasan terhadap perusahaan, yaitu bentuk-bentuk kemarahan masyarakat terhadap perusahaan dengan cara membakar hutan atau kebun pemegang ijin.
5)      protes terhadap ketidakadilan pemerintah dalam menegakkan hukum
6)      berbagai tindakan kelalaian
bentuk-bentuk pembakaran lahan yang sangat controversial ini justru menjadi salah satu penyebab semakin besarnya kejadian kebakaran (mencapai ribuan hektar) selain kebakaran yang dilakukan secara sengaja atau kelalaian perusahaan, hal ini jauh lebih tinggi bila dibandingkan aktivitas tradisional masyarakat dalam menyiapkan lahan untuk ladang mereka yang hanya mencapai rata-rata 2 ha.

IMPLIKASI KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP MASYARAKAT

Sebagaimana telah diulas pada uraian sebelumnya bahwa api merupakan alat pengelolaan yang paling murah dan efektif bagi masyarakat, dan merupakan salah satu penyebab utama kebakaran hutan dan lahan  (terutama lahan basah) di Sumatera dan Kalimantan.  Pada kawasan lahan basah api digunakan oleh masyarakat untuk membersihkan tumbuhan dan mempermudah akses menuju lahan gambut untuk menangkap ikan, menebang kayu, dan memperoleh hasil lainnya.  Selain itu, api juga digunakan untuk membersihkan lahan untuk pengolahan tanah pertanian, untuk merangsang pertumbuhan rumput muda untuk pakan ternak sapi, untuk mengusir serangga, dan membuat udara menjadi nyaman pada saat berkemah.
Sampai saat ini, belum ada alternative lain yang lebih efektif dan mungkin dilakukan oleh masyarakat lokal selain pembakaran, meskipun telah dicanangkan berbagai pendekatan dan pelatihan bagi masyarakat untuk bercocoktanam tanpa membakar. Gencarnya pelarangan membakar lahan secara psikologis masih merupakan ancaman yang cukup serius terutama bagi kaum peladang. Sebagaimana dilaporkan Noyan (2009), bagi masyarakat Dayak pelarangan membakar lahan cenderung sama dengan pelarangan bagi mereka untuk berladang sebagai matapencaharian pokok masyarakat. Semangat komunal ditumbuhkan dari kehidupan berladang. Peristiwa berladang juga adalah peristiwa regenerasi. Karet, rotan, damar dan tumbuh-tumbuhan lainnya ditanam sebagai kelanjutan dari peristiwa perladangan. Kebiasaan masyarakat Dayak untuk menanam karet atau rotan pada lahan bekas ladang adalah sebuah keharusan.
Di sinilah muncul konsep bahu/lahan yang juga merupakan mata rantai mata pencaharian masyarakat Dayak. Menoreh karet biasanya dilakukan oleh masyarakat Dayak sebagai pengisi waktu ketika musim berladang sudah lewat.
Selanjutnya dalam kaitannya dengan system sonor masih perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut terutama mengenai respon masyarakat peladang di wilayah Sumatera Selatan dan Lampung, beberapa peladang telah berhasil dalam menerapkan PLTB tetapi sebagian lagi masih sangat mengandalkan system ini.  Pertimbangan utama selain biaya dan kepraktisan adalah nilai produksi yang lebih tinggi dengan menggunakan sonor daripada tanpa sonor.
Dalam kaitannya dengan isu-isu lingkungan yang sangat marak, yaitu menurunnya kualitas lingkungan, kerugian ekonomi dan sosial budaya, serta perubahan perilaku masyarakat secara umum dari pola kearifan menjadi pola pemenuhan kebutuhan hidup dengan pertimbangan efisiensi biaya tanpa mengelola dampak negatifnya, sangat diperlukan upaya-upaya strategis untuk mengatasi atau mengelola kebakaran hutan dan lahan dengan lebih baik.
Dalam menyikapi hal ini, pemerintah daerah cenderung tidak melarang aktivitas sonor mengingat kontribusinya yang cukup tinggi bagi masyarakat local, akan tetapi diperlukan suatu bentuk pengaturan dan awareness dikalangan penduduk agar penggunaan api dapat dikendalikan (Bapeda Sumsel, 2003).  Kebijakan ini cenderung memberi keleluasaan kepada masyarakat luas untuk melakukan sonor, hal ini bertentangan dengan kebijakan pusat yang hanya membolehkan masyarakat tradisional untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.  Hal sama terjadi di wilayah Kalimantan, sebagai contoh adalah Provinsi Kalimatan Tengah yang pada tahun 2010 melalui peraturan daerah membolehkan masyarakat melakukan pembakaran lahan.
Terkait dengan hal ini Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Undang-Undang No. 4/2001 yaitu terutama mengenai larangan membuka lahan dengan membakar yang diharuskan kepada semua pihak kecuali masyarakat tradisional.  Berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa aktivitas membakar lahan dengan cara-cara tradisional yang didukung kearifan local dapat dilakukan.  Persoalan lebih lanjut adalah pihak atau masyarakat yang mana yang masuk kategori masyarakat tradisional, hal ini mengingat sebagian besar masyarakat hamper jarang menerapkan aturan-aturan kearifan local dalam membakar hutan/lahan.
Masih belum sinergisnya kebijakan pemerintah pusat dan daerah memberikan dampak pada masih tingginya kejadian kebakaran di Indonesia, masyarakat berada dalam posisi yang membingungkan, di satu sisi terdapat larangan melakukan pembakaran tetapi disisi lain terdapat peluang diperbolehkan oleh pemerintah daerah.  Contoh paling jelas adalah pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 yang selama ini menjadi acuan masyarakat untuk melakukan pembakaran lahan terkendali, hal ini mengandung penafsiran selama bisa dikendalikan dan memiliki izin dari pemerintah maka masyarakat boleh membakar lahan.  Pencabutan aturan tersebut diikuti dengan pemberlakuan Pergub Kalteng No.15/2010 yang masih membolehkan masyarakat membakar lahan, walaupun melalui proses ijin dan pengawasan yang ketat oleh pemda.
Peraturan tersebut sebelumnya melegalkan pembakaran lahan yang dilakukan secara terkendali. Namun, itu dianggap tidak efektif sehingga Agustin akhirnya mencabut peraturan tersebut. Pemda juga mengimbau agar pem­bakaran lahan dilakukan secara bergantian untuk mengurangi po­lusi dan penyakit.  Contoh kasus di Ka­bu­pa­ten Se­ru­yan, kebakaran lahan ma­sih su­lit di­ken­da­li­kan ka­re­na lo­ka­si la­han yang ja­uh dan su­lit di­jang­­kau. Se­lain itu, para pelaku bia­sanya meninggalkan lokasi setelah membakar lahan.

PENUTUP
Berdasarkan seluruh uraian dan kasus-kasus yang dikaji dapat dinyatakan bahwa :
1)      System tebas bakar dan sonor yang secara turun temurun dilakukan oleh masyarakat local cenderung menurun dan berubah nilai kearifannya sejak adanya perubahan iklim yang tidak menentu akibat maraknya pengusahaan hutan alam dan hutan tanaman, serta perkebunan sawit.
2)      Kegiatan pembukaan dan penyiapan lahan dengan cara membakar sejak tahun 1980-an cenderung disebabkan oleh desakan ekonomi dan ketergantungan yang tinggi terhadap lahan.
3)      Selain dua hal di atas, aktivitas pembakaran yang dilakukan oleh masyarakat disebabkan oleh ketidakpuasan atau kemarahan baik terhadap perusahaan maupun pemerintah, aktivitas negative masyarakat tempatan dan pendatang terutama pembalakan liar, dan tidak dipahaminya system pengelolaan lahan tanpa bakar, bagi masyarakat Dayak pelarangan membakar untuk membuka lahan dirasakan kurang bijaksana.
Terkait dengan hal tersebut maka Guido van der Werf (2009) mengusulkan peningkatan kinerja lingkungan hidup Pemerintah Indonesia sebagai berikut :
-          peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup
-          pengadaan infrastruktur (sarana/prasarana) lingkungan hidup yang lengkap (dan tindak tegas jika anggarannya dikorupsi, contoh buruk, seperti pengadaan mobil pemadam kebakaran di beberapa provinsi/kota dua tahun lalu)
-          adopsi kebijakan yang kuat untuk langkah mitigasi terhadap kerusakan lingkungan hidup akibat polusi dari aktivitas ekonomi.
-          investasi dalam pelayanan sanitasi dan kesehatan lingkungan publik.

DAFTAR PUSTAKA

Ananias. 2011. Metode Penyuluhan Pertanian pada Suku Dayak di Pedalaman Kabupaten Kutai Kartanegara.  http://www.sinartani.com/agripenyuluh/metode-penyuluhan-pertanian-pada-suku-dayak-pedalaman-kabupaten-kutai-kartanegara-1239602754.htm

Atok K.  2009.  Perlu Redefinisi Dan Reformulasi Berbagai Aspek Kehidupan
(Resume dan analisis makalah-makalah semiloka).
http://tangket-sugi.blogspot.com/2009

Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.  2010. Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan.  Seminar Sehari “Tmc Untuk Energi Dan Lingkungan Yang Lebih Baik” Tahun 2010

Chokkalingam, U , Suyanto, S, R. P. Permana, I. Kurniawan, J. Mannes, A. Darmawan, N. Khususyiah dan R.H. Susanto.  2004.  Pengelolaan Api, Perubahan Sumberdaya Alam dan Pengaruhnya terhadap Kehidupan Masyarakat di Areal Rawa/Gambut – Sumatera Bagian Selatan. Prosiding Seminar Sehari Hasil Penelitian Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatra

Chokkalingam, U , Suyanto, S.  2004.  Kebakaran, mata pencaharian, dan kerusakan lingkungan pada lahan basah di Indonesia: lingkaran yang tiada berujung pangkal.  Fire Brief. CIFOR.

National Geographic Indonesia.  2010.  Cara Masyarakat Dayak Membatasi Pembakaran Hutan.  kompas.com 2011-03-08.


Pembakaran Lahan Sulit Dikendalikan.  Borneo news suara rakyat Kalimantan.  Kamis, 10 Maret 2011 11:21.

Ruchiat, S dan S. Suyanto, 2004.  Karateristik Sosial Ekonomi di Areal Rawa dalam Kaitannya dengan Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera.  Prosiding Seminar Sehari Hasil Penelitian Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatra

Sriyanti, S.  2011.  Jumlah Titik Api akibat Pembakaran Lahan di Kalteng Meningkat.  http://www.mediaindonesia.com/read/2011/02/28

Suyanto, S dan N. Khususiyah.  2004. Kemiskinan Masyarakat dan Ketergantungan Pada Sumberdaya Alam : Sebuah Akar Penyebab Kebakaran di Sumatera Selatan.  “LokakaryaPemberdayaan Masyarakat: Pendapatan masyarakat meningkat, sumberdaya alam lestari”, di Hotel Swarnadipa, Palembang tgl 10-11 Maret 2004.
Syaufina, L.  2008.  Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia : perilaku api, penyebab dan dampak kebakaran.  Malang : Bayumedia Publishing.

Tacconi, L.  2003.  Kebakaran hutan di Indonesia : penyebab, biaya dan implikasi kebijakan.  Bogor : Center for International Forestry Research.