secangkir kopi panas

selamat datang dan bergabung dengan blog saya, semoga memberi manfaat keilmuan dan meningkatkan ukhuwah islamiah

Selasa, 16 Februari 2016

MENGENAL SISTEM SERTIFIKASI PENGELOLAAN HUTAN LESTARI DI INDONESIA

Untuk mengukur kinerja PHPL diperlukan standar dan pedoman penilaian. Standar dan pedoman penilaian ini selanjutnya digunakan untuk proses penilaian kinerja PHPL oleh lembaga penilai (assessor) yang independen. Proses penilaian tersebut lebih dikenal sebagai proses sertifikasi dimana unit pengelola hutan yang lulus proses penilaian akan mendapat sertifikat sebagai bukti pengakuan telah melakukan PHPL.
Pentingnya sertifikasi PHPL bagi pemegang ijin usaha kehutanan didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
1.      Pemerintah mensyaratkan unit pengelola hutan & industrinya memenuhi minimum requirement standard PHL.
2.      Pasar internasional Green Buyers mensyaratkan produk kehutanan yang ramah sosial dan lingkungan
3.      Tekanan lembaga keuangan terhadap para investor untuk membangun Green-Image
4.      Jaminan pasar bagi produsen produk kehutanan ramah sosial dan lingkungan
5.      Mengurangi resiko dampak sosial dan lingkungan dalam jangka panjang

6.      Memperbaiki dan meningkatkan kinerja unit pengelola

2.1.1.      Program Sertifikasi PHPL Mandatory (Kementerian LH & Kehutanan)

Berbeda dengan Sertifikasi PHPL yang merupakan tuntutan pasar (market driven) yang bersifat sukarela, maka prinsip-prinsip kelestarian yang menjadi dasar pengelolaan hutan adalah wajib (mandatory) dilaksanakan sesuai dengan aturan main berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. 
Untuk mengetahui/mengevaluasi secara obyektif tingkat kepatuhan terhadap aturan main dan tingkat kinerja yang dicapai oleh para pemegang ijin HPH dan IUPHHK, maka Departemen Kehutanan akan memberlakukan Program Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari pada Unit Pengelolaan (yang juga dikenal sebagai Sertifikasi PHPL wajib) bagi seluruh pemegang HPH dan IUPHHK di Indonesia.  Di dalam implementasi Program Penilaian Kinerja PHPL wajib ini, Dephut  melibatkan/ memanfaatkan jasa Lembaga Penilai Independen (LPI) atau Lembaga Penilai (LP-PHPL) sebagai pelaksana penilaian untuk memperoleh hasil yang lebih optimal.
Program Penilaian Kinerja PHPL yang diberlakukan secara wajib tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Dephut (regulasi, fasilitasi dan supervisi) di dalam pengusahaan hutan.  Melalui program Penilaian Kinerja PHPL wajib ini, diharapkan akan dapat diperoleh data dan informasi tentang tingkat kepatuhan dan kinerja dari masing-masing unit HPH dan IUPHHK sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan status ijin HPH atau ijin IUPHHK.  Dengan demikian program Penilaian Kinerja PHPL ini adalah merupakan instrumen internal pemerintah (Departemen Kehutanan) dalam upaya penegakan peraturan perundangan, khususnya di dalam menerapkan prinsip-prinsip kelestarian di dalam pengusahaan hutan.  Karena sifat kepentingan internal tersebut, maka program sertifikasi wajib ini tidak terkait dengan masalah teknis perdagangan hasil hutan dan tidak diarahkan untuk memenuhi permintaan pasar (sebagaimana program sertifikasi sukarela).
Program Sertifikasi PHPL wajib tersebut akan dilaksanakan berdasarkan sistem/ mekanisme, kriteria dan indikator yang akan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai ketentuan wajib bagi seluruh pemegang ijin HPH atau IUPHHK.
Kinerja PHPL suatu ijin usaha kehutanan didasarkan pada empat kriteria, meliputi: 1) Prasyarat; 2) Produksi; 3) Ekologi; dan 4) Sosial. Masing-masing kriteria terdiri atas indicator dan verifier-verifier yang harus dipenuhi dalam melaksanakan kegiatan pengusahaan hutan. Selanjutnya selain kinerja dari empat kriteria tersebut, pemegang ijin usaha kehutanan juga dituntut untuk memenuhi standar verifikasi legalitas kayu (VLK) untuk menjamin bahwa kayu yang dipanen benar-benar berasal dari lokasi yang sah mulai dari blok tebangan hingga tempat penimbunan kayu untuk siap diangkut ke industry pengolahan kayu.  Dalam rangka mendukung pelaksanaan sertfikasi PHPL dan VLK, pemerintah telah mengatur dalam aturan perundangan sebagai berikut:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.95/Menhut-II/2014 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.14/VI-BPPHH/2014 tanggal 29 Desember 2014 Jo P.1/VI-BPPHH/2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Standar Dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu

Program Sertifikasi PHPL Voluntary

Diawali dengan keprihatinan akan besarnya laju kerusakan hutan tropis dunia, beberapa kelompok penggiat lingkungan dan konsumen kayu tropis di negara-negara maju (Amerika dan Eropa) menuntut agar diberlakukan program sertifikasi (sebagai instrumen pasar) terhadap produk hutan untuk dapat menahan laju kerusakan hutan tersebut.  Sebagaimana tuntutan pasar (market driven), Sertifikasi PHPL harus memenuhi prinsip independensi, non-diskriminiatif, obyektif dan transparan, yang implementasinya bersifat sukarela (voluntary). Untuk memenuhi prinsip-prinsip sertifikasi tersebut, maka pengembangannya dilakukan oleh berbagai lembaga sertifikasi yang bertaraf internasional terutama yang dapat memenuhi tuntutan negara-negara maju di Asia, Amerika dan Eropa, diantaranya adalah Forest Stewardship Council (FSC) dan yang khusus berlaku di Indonesia yaitu Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC).
a.      FSC Certification System
FSC merupakan badan pengembang sistem dan badan akreditasi internasional yang diimplementasikan melalui Program Sertifikasi Bersama (Joint Certification Program/JCP). Dalam hal penerapan Sertifikasi sebagai instrumen pasar yang bersifat sukarela, maka kredibilitas sistem menjadi sangat penting agar program sertifikasi tersebut dapat berjalan sebagaimana tujuan awal pengembangannya.
Sertifikasi menggunakan skema FSC tersebut berlaku secara internasional terutama untuk memperoleh kepercayaan dari negara-negara buyer di Amerika dan Eropa terhadap pengelolaan hutan lestari yang dilakukan oleh suatu ijin usaha (IUPHHK).  Untuk memperoleh sertifikat PHPL dari FSC, suatu IUPHHK harus memenuhi 10 prinsip pengelolaan sebagai berikut:
Principle 1:
Compliance with laws and FSC Principles – to comply with all laws, regulations, treaties, conventions and agreements, together with all FSC Principles and Criteria.

Principle 2:
Tenure and use rights and responsibilities – to define, document and legally establish long-term tenure and use rights.

Principle 3:
Indigenous peoples’ rights – to identify and uphold indigenous peoples’ rights of ownership and use of land and resources.

Principle 4:
Community relations and worker's rights – to maintain or enhance forest workers' and local communities’ social and economic well-being.

Principle 5:
Benefits from the forest – to maintain or enhance long term economic, social and environmental benefits from the forest.

Principle 6:
Environmental impact – to maintain or restore the ecosystem, its biodiversity, resources and landscapes.

Principle 7:
Management plan – to have a management plan, implemented, monitored and documented.

Principle 8:
Monitoring and assessment – to demonstrate progress towards management objectives.

Principle 9:
Maintenance of high conservation value forests – to maintain or enhance the attributes which define such forests.

Principle 10:
Plantations – to plan and manage plantations in accordance with FSC Principles and Criteria.
Selanjutnya dalam skema FSC terdapat beberapa tipe sertifikasi. Hal ini terkait dengan asal dari produk hasil hutan dan tingkatan produksi yang dilakukan. Sertifikasi ini untuk menjamin bahwa bahan baku dan produk yang dihasilkan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.  Beberapa tipe sertifikasi FSC adalah sebagai berikut:
1)      Forest Management certification is awarded to forest managers or owners whose management practices meet the requirements of the FSC Principles and Criteria.
2)      Chain of Custody certification applies to manufacturers, processors and traders of FSC certified forest products. It verifies FSC certified material and products along the production chain. 
3)      Controlled Wood is designed to allow organizations to avoid the categories of wood considered unacceptable. FSC Controlled Wood can only be mixed with FSC certified wood in labelled FSC Mix products.
4)      Special options for small, low intensity and community forest operations


b.       IFCC Certification System
IFCC (Indonesian Forestry Certification Cooperation) adalah organisasi di Indonesia yang mempromosikan pengelolaan hutan lestari melalui sertifikasi hutan dan logo atas produk-produk berbasis hasil hutan yang berasal dari hutan bersertifikat. IFCC adalah lembaga standardisasi untuk skema sertifikasi hutan di Indonesia yang mengembangkan standar serta persyaratan-persyaratan untuk sertifikasi hutan yang berbasis pada proses konsensus para stakeholder.
Standar ini didasarkan pada kerangka internasional untuk pengelolaan hutan lestari termasuk Organisasi Kayu Tropis Internasional atau International Tropical Timber Organization (ITTO) dan Program untuk Dukungan Skema Sertifikasi Hutan atau Programme for the Endorsement of Forest Certification schemes (Dewan PEFC); hal tersebut memadukan konsep perbaikan berkelanjutan (Rencana, Kerja, Periksa, Bertindak atau Plan, Do, Check, Act) seperti yang ditetapkan dalam standar ISO (International Organisation for Standardisation atau Organisasi Internasional untuk Standardisasi) untuk kualitas dan system pengelolaan lingkungan (ISO 9001 dan ISO 14001); dan memandang praktik terbaik terhadap pengelolaan hutan lestari di Indonesia.  
Standar ini dibagi ke dalam tiga bagian. Bagian I menetapkan persyaratan umum untuk pengelolaan hutan alam dan tanaman; Bagian II menetapkan persyaratan khusus untuk hutan alam; dan Bagian III menetapkan persyaratan khusus untuk hutan tanaman. Persyaratan dalam setiap Bagian kemudian dibagi ke dalam 4 prinsip utama: Persyaratan Utama, Kesinambungan Produksi, Kesinambungan Ekologi dan Kesinambungan Sosial.

Jatinangor, Februari 2016
Dr. Ichsan Suwandhi
SFM Auditor

2 komentar:

Gabriel Hutajulu mengatakan...

Nice blog, prince :)

Anonim mengatakan...

Sbobet | Sports Betting » Online Bets 2021
Bet Sbobet offers a fantastic range of bet sbobet ทางเข้า types for vua nhà cái all major sports and competitions across Europe. Take 제왕카지노 advantage of Sbobet's fantastic betting