secangkir kopi panas

selamat datang dan bergabung dengan blog saya, semoga memberi manfaat keilmuan dan meningkatkan ukhuwah islamiah

Rabu, 03 Oktober 2012

SFM certification of PT BIOS by Sarbi International Certification


Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) Pada Pemegang Izin Atau Hutan Hak dan/atau pada Unit Manajemen Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UM IUPHHK/Auditee) oleh Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL) bersifat mandatory, yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan pada: 1) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 jo. P.68/Menhut-II/2011 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak, 2) Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.8/VI-BPPHH/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu, 3) SNI 19-19011-2005 Panduan Audit Sistem Manajemen Mutu dan/atau Lingkungan, 4) ISO/IEC 17021:2011 Conformity Assessment - Requirement for Bodies Providing Audit and Certification of Management Systems, 5) ISO/IEC 19011:2011 Guidelines for Quality and/or Environmental Management Systems Auditing,  6) Dokumen KAN DPLS 13 Rev.0 : Syarat dan Aturan Tambahan Akreditasi Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) dan 7) Surat Edaran Dirjen BPK Nomor SE.8/VI-Set/2010 tentang Penjelasan Kedudukan Sertifikasi PHPL dan VLK.
PT. BINA OVIVIPARI SEMESTA (Selanjutnya disebut PT. BiOS) yang didirikan melalui Akte Notaris Elisabeth Veronika Ely, SH Nomor 23 pada Tanggal 10 Nopember 2000. adalah perusahaan swasta yang bergerak dibidang pengusahaan hutan mangrove. PT. BiOS mendapat izin kegiatan pengusahaan hutan mangrove sejak Tahun 2001, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Pontianak No.122 tanggal 2 juli tahun 2001. PT. BiOS mendapatkan Surat Keputusan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (SK IUPHHK) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 68/Menhut-II/2006 tentang Pembaharuan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu PT. BiOS seluas ± 10.100 ha di Provinsi Kalimantan Barat.
Pada Tahun 2008, pada areal PT. BiOS telah dilakukan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari (PHAPL) oleh Lembaga Penilai Independen (LPI) PT. Sarbi Moerhani Lestari dengan menggunakan pedoman penilaian yang terdapat pada Peraturan Direktur Jendral Bina Produksi Kehutanan No. P.03/BPHA/2007 tentang perubahan SK Dirjen Bina Produksi Kehutanan No. 42/Kpts/VI-PHP/2003 tentang Kriteria dan Indikator Pemanfaatan Hutan Alam Produksi Lestari pada Unit Manajemen.  Pada penilaian PHAPL tersebut, PT. BIOS mendapat Nilai Kinerja PHAPL dengan predikat Baik.
Keberadaan areal kerja PT. BiOS berada pada 2 (dua) blok terpisah, yaitu: Blok A seluas   + 6.030 ha berada di Selat Sekh dan blok Blok B seluas + 4.070 ha di Sungai Bun-bun, masuk dalam wilayah Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Selain PT. BiOS, di wilayah Batu Ampar juga terdapat perusahaan-perusahaan lainnya yaitu IUPHHK-HA PT. Kandelia Alam dan IUPHHK-HT PT. Bina Sylva Nusa
Keberadaan areal kerja dan aktivitas pengelolaan hutan yang dilakukan PT. BiOS dan perusahaan-perusahaan lainnya di wilayah Batu Ampar, pada tiga tahun terakhir ini tidak terlepas dari berbagai isu lingkungan dan sosial yang cukup santer diberitakan media masa di wilayah pesisir Kubu Raya.  Beberapa isu penting yang diberitakan antara lain rusaknya ekosistem mangrove oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, menurunnya produksi ikan akibat pembabatan mangrove dan pencemaran air oleh kulit-kulit pohon bakau yang ditumpuk. Beberapa pemberitaan juga menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan IUPHHK dipandang bertanggungjawab terhadap berbagai isu tersebut. 
Kegiatan konsultasi publik yang diselenggarakan sebelum kegiatan penilaian lapangan dilakukan cukup banyak memberikan informasi mengenai isu-isu penting yang terjadi terkait dengan keberadaan areal PT. BiOS dan segala aktifitasnya. Hasil tangkapan informasi yang diperoleh antara lain adalah permasalahan-permasalahan yang terjadi ternyata berada pada daerah-daerah yang jauh dari areal kerja PT. BiOS, pembabatan mangrove yang diisukan dilakukan oleh Auditee juga sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu di hutan produksi yang menjadi bagian dari ijin konsesi dari Menteri Kehutanan.  Permasalahan yang justru menjadi mencuat adalah penurunan produksi ikan dan pengambilan kayu mangrove di areal hutan lindung sepanjang pesisir.  Keberadaan dapur-dapur arang menjadi salah satu isu permasalahan saat ini.
Gambar 1.  aktivitas auditor SIC di PT BIOS Kalbar

Semakin pesatnya pertambahan dapur arang masyarakat yang sampai saat ini sudah mencapai 350 unit (sesuai penyampaian Camat Batu Ampar) ternyata menjadi salah satu penyebab terjadinya perusakan mangrove di wilayah peisisir Kubu Raya, pengambilan bahan-bahan kayu mangrove dilakukan  umumnya pada areal yang ditetapkan sebagai hutan lindung, sehingga terlihat bagian sebelah dalam hutan mangrove terlihat terbuka.  Para pengrajin arang ini justru tidak mengambil bahan dari areal PT. BiOS, hal ini disebabkan lokasi areal yang cukup jauh dari pemukiman dan taransportasi air yang tergolong mahal.
Dalam kaitannya dengan keberadaan PT. BiOS di wilayah ini dapat diketahui berdasarkan hasil verifikasi dalam rangka penilaian PHPL yang dilakukan PT. Sarbi International Certification secara umum menunjukkan lokasi dan aktifitas PT. BiOS tidak banyak menimbulkan permasalahan lingkungan di sekitarnya, kondisi areal cenderung terjaga dengan baik, hampir tidak dijumpai bentuk-bentuk tekanan sosial, yang dijumpai justru dampak positif bagi masyarakat pencari ikan, udang dan kepiting, mereka secara rutin dapat memanfaatkan areal kerja PT. BiOS untuk mencari sumberdaya tersebut. Pada saat areal baru dilakukan penebangan memang dirsakan masyarakat mengurangi keberadaan ikan, udang dan kepting, hal ini diduga oleh banyaknya tumpukan kayu dan limbah pemanenan termasuk kulit-kulit kayu bakau, namun setelah 2 bulan kondisi areal dan sungai/alur kembali normal dan jumlah sumberdaya kebutuhan masyarakat tersebut kembali melimpah. Disamping itu perusahaan selalu memenuhi kewajiban sosial terhadap desa binaan.  Adapun bentuk-bentuk keterbukaan areal yang dijumpai di lapangan adalah bentuk-bentuk kegiatan produksi PT. BiOS dalam areal kerjanya sesuai ijin RKT yang berlaku.
Pada Tahun 2012, LP-PHPL PT. Sarbi International Certification (PT. SIC) mendapat tugas  untuk melakukan penilaian kinerja PHPL dan VLK pada areal PT. BiOS seluas + 10.100 ha di Daerah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Pelaksanaan penilaian kinerja PHPL dan VLK pada PT. BiOS dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu: persiapan kegiatan penilaian, penilaian lapangan serta penyusunan laporan dan pengambilan keputusan hasil penilaian kinerja PHPL dan VLK.
Di samping mempertimbangkan kondisi tipologi kawasan, Penilaian Kinerja PHPL dan VLK pada PT. BiOS oleh LP-PHPL PT. SIC pada Tahun 2012 menggunakan acuan: alat penilaian atau verifier-verifier pada kriteria dan indikator penilaian kinerja PHPL dan VLK, bobot verifier berbasis usia kinerja Auditee > 5 Tahun dan norma atau nilai kematangan verifier yang terdapat pada Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.8/VI-BPPHH/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu.
Hasil penilaian yang dilakukan pada tahun 2012 ini terhadap PT. BIoS secara umum adalah BAIK, dengan beberapa rekomendasi perbaikan pada beberapa verifier penting diantarana adalah pengelolaan kawasan lindung, pemanenan ramah lingkungan


1 komentar:

Anonim mengatakan...

ora ngerti....