Penilaian
Kinerja Pengelolaan
Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) Pada Pemegang
Izin Atau Hutan Hak dan/atau pada Unit
Manajemen Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UM IUPHHK/Auditee) oleh
Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL)
bersifat mandatory, yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan pada: 1)
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 jo. P.68/Menhut-II/2011
tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi
Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak,
2) Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.8/VI-BPPHH/2011
Tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan
Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu, 3) SNI 19-19011-2005 Panduan
Audit Sistem Manajemen Mutu dan/atau Lingkungan, 4) ISO/IEC 17021:2011 Conformity
Assessment - Requirement for Bodies Providing Audit and Certification of
Management Systems, 5) ISO/IEC 19011:2011 Guidelines for Quality and/or
Environmental Management Systems Auditing, 6) Dokumen KAN DPLS 13 Rev.0 : Syarat dan
Aturan Tambahan Akreditasi Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
(LPPHPL) dan 7) Surat Edaran Dirjen BPK
Nomor SE.8/VI-Set/2010 tentang Penjelasan Kedudukan
Sertifikasi PHPL dan VLK.
PT. BINA OVIVIPARI SEMESTA (Selanjutnya
disebut PT. BiOS)
yang didirikan melalui Akte Notaris
Elisabeth Veronika Ely, SH Nomor 23 pada Tanggal 10 Nopember 2000. adalah
perusahaan swasta yang bergerak dibidang pengusahaan hutan mangrove. PT. BiOS
mendapat izin kegiatan pengusahaan hutan mangrove sejak Tahun 2001, melalui
Surat Keputusan (SK) Bupati Pontianak
No.122 tanggal 2 juli tahun 2001. PT. BiOS mendapatkan Surat Keputusan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu (SK IUPHHK) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan
Nomor 68/Menhut-II/2006 tentang Pembaharuan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Kayu PT. BiOS seluas
± 10.100 ha di Provinsi Kalimantan Barat.
Pada Tahun 2008, pada areal
PT. BiOS telah dilakukan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Alam Produksi
Lestari (PHAPL) oleh Lembaga Penilai Independen (LPI) PT. Sarbi Moerhani
Lestari dengan menggunakan pedoman penilaian yang terdapat pada Peraturan Direktur Jendral Bina Produksi Kehutanan No.
P.03/BPHA/2007 tentang perubahan SK Dirjen Bina Produksi Kehutanan No.
42/Kpts/VI-PHP/2003 tentang Kriteria dan Indikator Pemanfaatan Hutan Alam
Produksi Lestari pada Unit Manajemen. Pada penilaian PHAPL
tersebut, PT. BIOS mendapat Nilai Kinerja PHAPL dengan predikat Baik.
Keberadaan
areal kerja PT. BiOS berada pada 2 (dua) blok terpisah, yaitu: Blok A seluas + 6.030 ha berada di Selat Sekh dan
blok Blok B seluas + 4.070 ha di Sungai Bun-bun, masuk dalam wilayah
Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Selain
PT. BiOS, di wilayah Batu Ampar juga terdapat perusahaan-perusahaan lainnya
yaitu IUPHHK-HA PT. Kandelia Alam dan IUPHHK-HT PT. Bina Sylva Nusa
Keberadaan
areal kerja dan aktivitas pengelolaan hutan yang dilakukan PT. BiOS dan
perusahaan-perusahaan lainnya di wilayah Batu Ampar, pada tiga tahun terakhir ini
tidak terlepas dari berbagai isu lingkungan dan sosial yang cukup santer diberitakan
media masa di wilayah pesisir Kubu Raya.
Beberapa isu penting yang diberitakan antara lain rusaknya ekosistem
mangrove oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, menurunnya produksi ikan
akibat pembabatan mangrove dan pencemaran air oleh kulit-kulit pohon bakau yang
ditumpuk. Beberapa pemberitaan juga menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan
IUPHHK dipandang bertanggungjawab terhadap berbagai isu tersebut.
Kegiatan
konsultasi publik yang diselenggarakan sebelum kegiatan penilaian lapangan
dilakukan cukup banyak memberikan informasi mengenai isu-isu penting yang
terjadi terkait dengan keberadaan areal PT. BiOS dan segala aktifitasnya. Hasil
tangkapan informasi yang diperoleh antara lain adalah permasalahan-permasalahan
yang terjadi ternyata berada pada daerah-daerah yang jauh dari areal kerja PT.
BiOS, pembabatan mangrove yang diisukan dilakukan oleh Auditee juga sesuai
dengan aturan yang berlaku yaitu di hutan produksi yang menjadi bagian dari
ijin konsesi dari Menteri Kehutanan.
Permasalahan yang justru menjadi mencuat adalah penurunan produksi ikan
dan pengambilan kayu mangrove di areal hutan lindung sepanjang pesisir. Keberadaan dapur-dapur arang menjadi salah
satu isu permasalahan saat ini.
Gambar 1. aktivitas auditor SIC di PT BIOS Kalbar
Semakin
pesatnya pertambahan dapur arang masyarakat yang sampai saat ini sudah mencapai
350 unit (sesuai penyampaian Camat Batu Ampar) ternyata menjadi salah satu
penyebab terjadinya perusakan mangrove di wilayah peisisir Kubu Raya,
pengambilan bahan-bahan kayu mangrove dilakukan umumnya pada areal yang ditetapkan sebagai
hutan lindung, sehingga terlihat bagian sebelah dalam hutan mangrove terlihat
terbuka. Para pengrajin arang ini justru
tidak mengambil bahan dari areal PT. BiOS, hal ini disebabkan lokasi areal yang
cukup jauh dari pemukiman dan taransportasi air yang tergolong mahal.
Dalam kaitannya dengan
keberadaan PT. BiOS di wilayah ini dapat diketahui berdasarkan hasil verifikasi
dalam rangka penilaian PHPL yang dilakukan PT.
Sarbi International Certification
secara umum menunjukkan lokasi dan aktifitas PT. BiOS tidak banyak menimbulkan
permasalahan lingkungan di sekitarnya, kondisi areal cenderung terjaga dengan
baik, hampir tidak dijumpai bentuk-bentuk tekanan sosial, yang dijumpai justru
dampak positif bagi masyarakat pencari ikan, udang dan kepiting, mereka secara
rutin dapat memanfaatkan areal kerja PT. BiOS untuk mencari sumberdaya tersebut.
Pada saat areal baru dilakukan penebangan memang dirsakan masyarakat mengurangi
keberadaan ikan, udang dan kepting, hal ini diduga oleh banyaknya tumpukan kayu
dan limbah pemanenan termasuk kulit-kulit kayu bakau, namun setelah 2 bulan
kondisi areal dan sungai/alur kembali normal dan jumlah sumberdaya kebutuhan
masyarakat tersebut kembali melimpah. Disamping itu perusahaan selalu memenuhi
kewajiban sosial terhadap desa binaan.
Adapun bentuk-bentuk keterbukaan areal yang dijumpai di lapangan adalah bentuk-bentuk
kegiatan produksi PT. BiOS dalam areal kerjanya sesuai ijin RKT yang berlaku.
Pada Tahun 2012, LP-PHPL PT.
Sarbi International Certification (PT. SIC) mendapat tugas untuk melakukan penilaian kinerja PHPL dan
VLK pada areal PT. BiOS seluas + 10.100 ha di Daerah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi
Kalimantan Barat. Pelaksanaan penilaian kinerja PHPL dan VLK pada PT. BiOS
dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu: persiapan kegiatan penilaian,
penilaian lapangan serta penyusunan laporan dan pengambilan keputusan hasil
penilaian kinerja PHPL dan VLK.
Di samping mempertimbangkan
kondisi tipologi kawasan, Penilaian Kinerja PHPL dan VLK pada PT. BiOS oleh
LP-PHPL PT. SIC pada Tahun 2012 menggunakan acuan: alat penilaian atau
verifier-verifier pada kriteria dan indikator penilaian kinerja PHPL dan VLK, bobot
verifier berbasis usia kinerja Auditee > 5 Tahun dan norma atau nilai
kematangan verifier yang terdapat pada Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha
Kehutanan Nomor P.8/VI-BPPHH/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas
Kayu.
Hasil penilaian yang dilakukan pada tahun 2012 ini terhadap PT. BIoS secara umum adalah BAIK, dengan beberapa rekomendasi perbaikan pada beberapa verifier penting diantarana adalah pengelolaan kawasan lindung, pemanenan ramah lingkungan
1 komentar:
ora ngerti....
Posting Komentar